Dua Anggota Ditetapkan Tersangka Korupsi, Komisioner Bawaslu Tuba Panas Dingin

TULANG BAWANG53 Dilihat

Tulang Bawang – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan dan menahan dua terduga tersangka tindak pidana korupsi berinisial “S” dan “OS” di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang. Senin 4 Mei 2026.

Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tulang Bawang Nomor : 364 tanggal 04 bulan 05 2026 dan tersangka berinisial “OS” Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tulang Bawang Nomor : 363 tanggal 04 bulan 05 2026, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran pada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023-2024.

Dalam wawancaranya Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Rolando Ritonga yang diwakili Kasi Intel Dimas Triyanda Sany dan Kasi Pidsus Adimas Haryosetyo mengatakan, hari ini senin tanggal 4 Mei 2026 di Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi berinisial S selaku koordinator sekretariat dan tersangka berinisial OS selaku bendahara pengeluaran.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose tanggal 04 Mei 2026 yang tetap mengkomodir ketentuan dalam Pasal 91 KUHAP. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Peyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-03A/L.8.18/Fd.1/09/2025 Tanggal 16 Desember 2026 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT- 03B/L.8.18/Fd.1/09/2025 Tanggal 06 Februari 2026,

“Dari hasil pemeriksaan diperoleh dua alat bukti yang cukup, sehingga ditemukan adanya pencairan anggaran tanpa dilengkapi dokumen, pertanggung jawaban yang tidak sah, pengunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, dokumen fiktif serta beberapa kegiatan yang dibuat namun tidak pernah dilaksanakan,” Ucapnya.

Dari hasil penetapan kedua tersangka diketahui kerugian negara mencapai 800 juta, selain itu Kejaksaan Negeri Tulang Bawang juga masih terus mendalami aliran dana hasil korupsi melalui penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil korupsi itu diketahui kerugian negara mencapai 800 juta. Tim saat ini masih terus melakukan penyelidikan apakah nantinya akan ada tersangka baru atau tidak, mengingat saat ini masih dalam pengembangan,” tutup Kasi Pidsus Adimas Haryosetyo.

Tersangka “S” dan Tersangka “OS” disangka telah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *