Lakukan Aksi Curas di Tuju TKP Dengan Senpi, Dua dari Empat Tersangka Berhasil Diamankan Polres Waykanan

WAYKANAN54 Dilihat

WAYKANAN – Dalam waktu 24 Jam, Polres Waykanan berhasil membekuk dua bekuk pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Ranmor Bersenpi di Jalinsum Baradatu.

Hal itu disampaikan Wakapolres Way Kanan Kompol Martono,didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji, pada saat melakukan Ekspose di Mako Polres Waykanan, Senin (4/5/2026)

Kata Wakapolres Pelakunya ada empat orang. Dua Berhasil di amankan.

“Menggunakan senjata api rakitan, Pelakunya berjumlah empat orang, dua sudah kita amankan,”katanya.

Adapun tersangka (TSK) yang berhasil diamankan yakni inisial FS (31) dan IM (20) keduanya berdomisili Kampung Banjar Sakti Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten
Way Kanan.

kronologis kejadiannya terjadi pada hari Kamis, 30-04-2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalinsum, Kampung Tiuh Balak, Baradatu, Way Kanan.

“Saat itu korban atas nama Kevin Aditya hendak melakukan pembelian 1 unit sepeda motor dari pemilik akun media sosial (FACEBOOK BANG PERU),”ungkap Wakapolres.

Korban temani rekan nya dengan mengendarai sepeda motor telah membuat janji bertemu melakukan pertemuan dengan pemilik sepeda motor di Jalinsum Kampung Tiuh Balak, Baradatu tidak jauh dari Bank Lampung, sesampainya ditempat pertemuan yang sudah disepakati, sudah menunggu dua orang yang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru.

“Ketika pertemuan berlangsung korban mencoba sepeda motor dan terjadi transaksi jual beli sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setelah serah terima uang dan sepeda motor.

Kemudian datang 2 (dua) orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam pelek putih langsung menodongkan senjata api ke arah rekan korban dan meminta motor yang ia kendarai bersama korban saat menuju TKP, serta motor yang baru saja mereka beli.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian di taksir mencapai Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah),”ungkap Wakapolres.

Pelakunya sudah kita amankan, inisial FS berhasil kami amankan setelah menerima laporan informasi dari masyarakat, dilakukan penyelidikan pada hari Jum’at, 01 Mei 2026 pukul 19:00 WIB oleh Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga Tersangka FS dan Tersangka IM di Kampung Banjar Sakti Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledah di rumah tersangka FS hasilnya ditemukan 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver bergagang Coklat berikut 3 (tiga) butir Amunisi Aktif Kaliber 5,56 mm yang terletak di atas lemari kamar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil di sita berupa STNK dan sepeda motor honda beat No.Pol BE 2512 WP tahun 2025 Warna Hitam yang korban bawa dari rumah, 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver bergagang Coklat, 3 (tiga) butir Amunisi Aktif Kaliber 5,56 mm, 1 (satu) unit HP yang digunakan pelaku untuk komunikasi dengan korban

Pasal yang dilanggar mengenai TSK Curas ranmor dapat dikenai Pasal 479 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 9 Tahun).

Untuk kepemilikan senpira dan amunisi tanpa hak akan dijerat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), aturan mengenai senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak ilegal dialihkan dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ke Pasal 306 dan Pasal 307. Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana terkait kepemilikan, pembuatan, dan penggunaan senjata tanpa izin, dengan sanksi penjara 20 tahun.

“Dari hari pemeriksaan petugas, bahwa pelaku telah melakukan aksi curanmor di 7 (tujuh) TKP di wilayah Way Kanan, di seputaran Baradatu dan Gunung Labuhan, lalu di Lampung Barat seputaran Sumber Jaya, sementara FS merupakan Residivis di tahun 2020 atas perkara Tindak Pidana Curas,”pungkasnya. (YOEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *