PALEMBANG — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, menegaskan komitmennya memberantas penggunaan telepon seluler ilegal, peredaran narkoba, hingga praktik penipuan online di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Selatan.
Penegasan itu disampaikan Erwedi saat pelaksanaan razia dan tes urine di lingkungan pemasyarakatan. Ia memastikan pengawasan dilakukan secara rutin, tidak hanya pada momentum tertentu.
“Kegiatan ini bukan hanya sekali dilakukan, tetapi akan terus dilaksanakan secara berkala maupun insidentil sesuai kebutuhan. Razia, tes urine, dan penggeledahan akan terus dilakukan untuk memastikan lapas dan rutan bersih dari pelanggaran,” kata Erwedi.
Menurut dia, salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian serius ialah praktik penipuan online yang diduga melibatkan warga binaan. Modus tersebut umumnya dilakukan menggunakan handphone ilegal yang beredar di dalam lapas.
“Sering kali masyarakat menjadi korban penipuan online, dan setelah ditelusuri ada juga pelakunya yang berasal dari dalam lapas. Ini yang harus diberantas secara tegas,” ujarnya.
Erwedi menjelaskan, keberadaan alat komunikasi ilegal membuat pelaku dapat menjalankan aksi penipuan lintas daerah tanpa mudah terlacak. Warga binaan yang berada di lapas di Sumatera Selatan, misalnya, dapat melakukan penipuan terhadap korban di provinsi lain.
Untuk menekan penyalahgunaan komunikasi, pihak lapas sebenarnya telah menyediakan fasilitas wartelsus atau warung telekomunikasi khusus. Seluruh percakapan melalui fasilitas tersebut direkam dan diawasi.
“Kalau menggunakan wartelsus, pembicaraan terekam. Karena itu masih ada warga binaan yang memilih menggunakan handphone ilegal karena merasa tidak terpantau,” katanya.
Selain penipuan online, Ditjenpas Sumsel juga menyoroti dugaan keterlibatan warga binaan dalam peredaran narkoba. Erwedi membenarkan adanya temuan warga binaan yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba di Palembang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, handphone yang digunakan diduga berasal dari narapidana lain yang telah bebas dari masa hukuman.
“Biasanya sebelum bebas, handphone itu dijual kepada warga binaan lain yang masih berada di dalam lapas. Itu yang membuat penelusuran menjadi tidak mudah,” ujar dia.
Erwedi memastikan warga binaan yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba maupun pelanggaran berat lainnya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap.
“Kami sudah berkomitmen, yang bersangkutan akan dikirim ke Nusakambangan. Namun saat ini kami masih menunggu proses hukumnya selesai agar tidak menghambat persidangan,” katanya.
Selain pemindahan, Ditjenpas Sumsel juga menyiapkan sanksi disiplin berupa Register F bagi warga binaan yang kedapatan menggunakan handphone ilegal. Sanksi tersebut berdampak pada pencabutan sejumlah hak narapidana, seperti remisi dan program pembebasan bersyarat dalam periode tertentu.
“Warga binaan juga dapat ditempatkan di sel pengasingan dan tidak memperoleh izin kunjungan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Erwedi.
Ia menambahkan, apabila pelanggaran yang dilakukan mengandung unsur pidana, pihak lapas akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran, baik penyalahgunaan handphone ilegal, narkoba, maupun tindak pidana lain di dalam lapas,” kata Erwedi. (Adi)
Ditjenpas Sumsel Perangi HP Ilegal dan Narkoba di Lapas, Warga Binaan Terlibat Penipuan Online Terancam Dipindah ke Nusakambangan








