Samsat Pesawaran Pastikan Tak Ada Pemutihan Pajak, Layanan Berjalan Normal

PESAWARAN186 Dilihat

PESAWARAN – UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran memastikan hingga saat ini belum ada program pemutihan maupun pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di wilayahnya.

Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Diona Khatarina, S.Sos., M.Pd., menegaskan pihaknya masih menjalankan aturan reguler sesuai ketentuan Bapenda Provinsi Lampung.

“Sampai saat ini di Bapenda khususnya di UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran belum terdapat program baik pemutihan maupun pembebasan denda pajak kendaraan,” ujar Diona saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026].

Meski begitu, ada keringanan bagi kendaraan yang mutasi dari luar provinsi. Diona menjelaskan, pemilik kendaraan mendapatkan diskon pajak 50% untuk tahun pertama dan kedua setelah proses mutasi selesai.

“Alhamdulillah kondisi layanan hari ini baik. Aplikasi, jaringan, dan antrian berjalan lancar dan normal, tidak terdapat kendala,” tambahnya.

Diona juga mengajak masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak berdampak langsung pada pembangunan di Lampung, khususnya Pesawaran.

“Himbauannya kepada masyarakat agar dapat menjadi masyarakat yang taat pajak guna pembangunan di segala bidang, misal infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain di Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Pesawaran,” katanya.

UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran berkomitmen terus memperbaiki kualitas layanan bagi wajib pajak agar proses pembayaran semakin mudah dan cepat.

Diona berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa tercapai. Ia juga menargetkan sistem layanan Samsat Pesawaran terus berinovasi agar lebih ramah, cepat, dan bebas dari kendala teknis.

“Harapannya, wajib pajak semakin sadar dan taat. Kami di Samsat Pesawaran akan terus berbenah supaya pelayanan semakin optimal dan masyarakat merasa nyaman,” tutupnya. (Indra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *