Momen Emas 2 Juni – 31 Agustus: Samsat Pesawaran Tebar Diskon + Doorprize untuk Wajib Pajak

PESAWARAN28 Dilihat

PESAWARAN – Pemerintah Provinsi Lampung memberi angin segar untuk wajib pajak. UPT Samsat Pesawaran resmi memberlakukan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor PKB mulai 2 Juni sampai 31 Agustus 2026. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK/2026.

Kepala UPT Samsat Pesawaran, Diona Khatarina, pada Selasa 2 Juni 2026 menyebut program ini lahir dari pertimbangan kondisi masyarakat dan upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah sektor PKB.

“Dengan mempertimbangkan situasi masyarakat dan untuk mendorong kesadaran bayar pajak, Pemprov Lampung memberikan keringanan PKB tahun 2026. Ini kesempatan emas buat wajib pajak yang kendaraannya masih nunggak,” ujar Diona, Senin 2 Juni 2026.

Rincian Keringanan yang Diberikan:

1. Tunggakan 1 Tahun atau Lebih: Wajib pajak cukup bayar PKB tahun berjalan + 50% pokok tunggakan. Sisa tunggakan + denda pajak dihapus 100%.

2. Diskon untuk Wajib Pajak Taat: Diskon PKB 5% sampai 25% bagi wajib pajak yang rajin bayar tepat waktu.

3. Mutasi/Balik Nama:

– Balik nama dalam daerah: Diskon PKB R4 25%, R2 50%

– Mutasi masuk Lampung: Diskon PKB tahun pertama 50%, tahun kedua 50%, bebas denda dan pajak progresif.

Mekanisme & Doorprize

Wajib pajak cukup bawa dokumen persyaratan ke Samsat Pesawaran, lalu daftar. Petugas akan mengarahkan sesuai layanan yang dibutuhkan.

Sebagai apresiasi, Samsat Pesawaran juga menyiapkan doorprize untuk 10 pendaftar pertama. Doorprize selanjutnya akan dijadwalkan sesuai ketersediaan, didukung Bank Lampung, BRI, dan Jasa Raharja.

“Target kami, wajib pajak yang PKB-nya nunggak bisa memanfaatkan momen ini. Bayar pajak jadi lebih ringan, daerah juga diuntungkan,” tutup Diona. (Indra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *