Buruan Polisi Tabrak Mobil Patroli Hingga Kapolsek Terpental, Begini Keterangan Kapolres Waykanan

WAYKANAN90 Dilihat

WAYKANAN – Beberapa Waktu yang lalu beredar di media sosial, mobil patroli Polisi ditabrak kendaraan mini buss terios warna hitam, kejadian tersebut di wilayah Kecamatan Baradatu, Tak jauh dari Polsek setempat .

Kata Kapolres, terkait dengan video mobil polisi di tabrak mobil terios warna hitam, saat itu Kasat Narkoba meminta bantuan Polsek Baradatu untuk melakukan penyekatan atau penghadangan diduga pelaku yang berusaha kabur, Kata Kapolres Waykanan AKBP Didik Kurnianto, Sabtu (66/2026)

Dimana mobil patroli Polsek Baradatu di arahkan melintang ke jalan di depan mako Polsek Baradatu. Hal itu dilakukan untuk menghalang mobil terios warna hitam, yang didalam nya terdapat diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Ternyata pelaku nekat dan menabrak body belakang kendaraan Polsek dan kabur, yang menyebabkan Kapolsek Baradatu yang berada di samping mobil ikut terpental sejauh 1 meter. Karena terdorong mobil patroli Polsek yang di tabrak pengemudi kendaraan tersebut,”kata Kapolres.

Sehingga mobil tersebut dapat lolos, stelah dilakukan pengejaran kembali mobil tersebut berhasil diamankan namun diduga pelaku nya telah melarikan diri.

“Saat ini mobil terios warna hitam yang ditinggalkan diduga pelaku, sudah di amankan di Polres Way Kanan,”ungkapnya.

Disampaikan Kapolres, ini bentuk konsistensi Polres Way Kanan dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika.

“Sesuai penekanan bapak kapolda lampung dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum polda lampung, serta sebagai bentuk respon cepat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”ungkap Kapolres Waykanan.

Ditegaskan Kapolres, apabila nantinya diduga pelaku berhasil kita amankan dan terbukti mengedarkan, yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang kuhp jo undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang kuhp jo undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,”tegasnya. (YOEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *