Terima Dumas Lewat Layanan 110, Polres Waykanan Bekuk Diduga Pengedar Sabu Dengan Total 32,83 Gram

WAYKANAN36 Dilihat

WAYKANAN – Hal itu disampaikan Kapolres Waykanan AKBP Didik Kurnianto, didampingi Kasatreskoba Iptu Prayogo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo. Saat Pres rilis di Aula Adhi Pradana Polres setempat, Sabtu (66/2026)

Disampaikan Kapolres ada tiga pelaku yang berhasil diamankan.

“Jumlah ada tiga pelaku di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, pertama berada di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu. Kedua berada di Km 10 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan di TKP pertama kata Kapolres yakni inisial MU alias Midin (43) Warga Kampung Karang Umpu, dan di TKP kedua Inisial NS (38) Warga Medan Sumatra Utara, serta Inisial ECR (35) Warga Kampung Negeri Baru, Umpu Semenguk, Waykanan.

Kata Kapolres terungkapnya hal tersebut berdasarkan aduan masyarakat (Dumas) melalui layanan Call Center 110 atau layanan Aduan Polres Way Kanan, karena adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu, yang sudah meresahkan.

“Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya pada hari kamis, 4/6/2026 pukul 20.30 wib, Satres narkoba Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki inisial MU di Kampung Karang Umpu, Blambangan Umpu,”kata Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, di dalam genggaman tangan saudara MU dengan total berat bruto keseluruhan narkotika jenis sabu 8,77 Gram.

Tak hanya itu petugas juga mengamankan plastik klip kosong berbagai ukuran sebanyak 94 buah, timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah sedotan berbentuk skop dan handphone android merek Vivo Y19S warna putih.

Hasil dari pengembangan diduga terlapor MU, pada hari Jumat tanggal 5 juni 2026 sekitar pukul 12.15 Wib, anggota Satres narkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga telapor NS dan ECR karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana narkotika.

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan rumah saudara ECR ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, di dalam celana sebelah kiri milik NS dan di karpet dalam kamar rumah, dengan total berat bruto narkotika diduga jenis sabu 24,06 gram milik saudara NS.

Menurut Kapolres ini bentuk konsistensi Polres Waykanan dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, dan peredaran gelap narkotika, dan juga sesuai penekanan bapak kapolda lampung.

“Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di wilayah hukum polda lampung, serta sebagai bentuk respon cepat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”ungkapnya.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang kuhp jo undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang kuhp jo undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, atau paling lama 20 tahun,”pungkas Kapolres. (YOEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *