Bupati Pringsewu Ikuti RDP Tiga Kementerian Dengan Komisi II DPR RI Secara Virtual

PERINGSEWU25 Dilihat

PRINGSEWU – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengikuti acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN RB dengan Komisi II DPR RI terkait Permasalahan PPPK dan Honorer serta Relaksasi Kebijakan dan Penyusunan Regulasi atas Besaran Belanja Pegawai di Pemerintah Daerah yang melebihi 30% APBD.

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Ir.M.Andi Purwanto, S.T., M.T. dan Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu Arif Nugroho, S.E., M.P. beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengikuti secara virtual melalui Video Conference dari Ruang Rapat Bupati Pringsewu, pada Senin (8 Juni 2026).

Pada Rapat Dengar Pendapat tersebut, Menteri Dalam Negeri M.Tito Karnavian memastikan bahwa pemerintah tidak berharap adanya opsi pemberhentian para pegawai. Menteri Dalam Negeri juga memaparkan beberapa strategi penyesuaian postur belanja pegawai maksimal 30% sebagaimana amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah mulai 2027 mendatang.

Dari sisi belanja, Mendagri mendorong pemerintah daerah agar tegas tidak merekrut maupun memberhentikan pegawai yang sudah ada. Sedangkan dari sisi pendapatan, agar pemerintah daerah kreatif dalam meningkatkan PAD. Disamping mengoptimalikan BUMD sebagai instrumen peningkatan PAD masing-masing daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *