Sempat Berganti Plat Nomor, Honda Brio Curian dari Pantai Sanggar Akhirnya Ditemukan Polisi

LAMPUNG SELATAN11 Dilihat

LAMPUNG SELATAN – Kerja keras jajaran Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan akhirnya membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pencurian mobil yang terjadi di kawasan Pantai Sanggar Beach, Kalianda. Tidak hanya berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian, polisi juga menemukan kembali kendaraan milik korban yang sempat berpindah tangan hingga mengungkap dugaan tindak pidana penadahan.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H., mengatakan pihaknya telah mengamankan satu pelaku pencurian berinisial BT (38) warga Jaya Bakti, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, serta dua terduga penadah berinisial SN (29) dan AA (39), warga Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

“Pelaku pencurian menggunakan mobil Toyota Vios untuk beraksi dan membawa kabur Honda Brio milik korban. Dari pengungkapan ini kami mengamankan mobil Honda Brio milik korban, mobil Toyota Vios yang digunakan pelaku, serta dokumen kendaraan.” kata Sulyadi.

Kasus ini bermula pada 1 April 2026 sekitar pukul 13.46 WIB. Saat itu korban, Rahayu (36), memarkirkan mobil Honda Brio merah miliknya di area Pantai Sanggar Beach, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Setelah meninggalkan kendaraan untuk makan siang bersama dua rekannya, korban mendapati mobilnya telah hilang saat hendak pulang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV bersama pengelola pantai. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria membawa kabur mobil korban dengan bantuan sebuah mobil Toyota Vios berwarna hitam. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp114 juta dan melaporkannya ke Polsek Kalianda.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan di lapangan, pada 9 April 2026 polisi berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku di wilayah Bandar Lampung. Tim gabungan Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan kemudian melakukan penangkapan terhadap BT di kawasan Telukbetung.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil Honda Brio milik korban bersama dua rekannya yang saat ini masih berstatus DPO. Polisi turut mengamankan satu unit Toyota Vios hitam yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya pada 13 Juni 2026 polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan milik korban di wilayah Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Tim kemudian bergerak melakukan penelusuran dan menemukan Honda Brio tersebut telah berpindah tangan.

Dari hasil penyelidikan, kendaraan itu diketahui dikuasai oleh SN dan AA. Keduanya mengaku memperoleh mobil tersebut melalui seorang perantara berinisial JY dengan harga Rp42 juta. Mobil tersebut bahkan telah dipasangi nomor polisi berbeda dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Polisi selanjutnya mengamankan kedua pria tersebut beserta barang bukti berupa satu unit Honda Brio merah milik korban, STNK, dan BPKB kendaraan. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penadahan.

Polisi menjerat BT dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, SN dan AA dipersangkakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kapolsek menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kerja keras dan sinergi antarunit dalam mengusut kejahatan. Dimulai dari analisis rekaman CCTV, pengejaran pelaku utama, hingga penelusuran kendaraan yang berpindah tangan, seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan untuk memastikan barang milik korban dapat ditemukan kembali dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*/Yutia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *