Kejari Lampung Tengah Tegas Perangi Peredaran Narkoba, tiga terdakwa Kasus Ekstasi dituntut Mati

LAMPUNG TENGAH31 Dilihat

Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan menuntut hukuman berat terhadap empat terdakwa dalam perkara peredaran 195.177 butir pil ekstasi yang sempat menghebohkan publik.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut, Rabu (24/6/2026).

Menurut Okky, pemberantasan tindak pidana narkotika menjadi salah satu prioritas utama Kejari Lampung Tengah karena dampaknya yang sangat merusak, terutama bagi generasi muda.

“Ini merupakan komitmen Kejari Lampung Tengah yang selalu ditekankan oleh Ibu Kajari Rita Susanti dalam setiap kesempatan. Kami tidak main-main dalam menangani perkara narkotika karena dampaknya sangat besar dan dapat merusak masa depan generasi muda,” ujar Okky.

Ia menegaskan, setiap perkara narkotika ditangani secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menekan angka peredaran narkoba di wilayah Lampung Tengah.

Dalam sidang pembacaan surat tuntutan perkara Nomor Register PDM-057-60/Lamteng/Enz.2/4/2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Tiga terdakwa yang diduga berperan sebagai kurir yakni Muhammad Raffi bin Ceong (45), warga Tangerang, Banten; Muhammad Khairul Rizal alias Baim bin Nurdin (30), warga Lhokseumawe, Aceh; serta Edy Syahputra alias Om Jin bin Syaiful Bahri (36), juga warga Lhokseumawe, Aceh.

Sementara itu, Imam At Tarmudzi alias Artur bin Sabri (26), warga Lhokseumawe, Aceh, didakwa berperan sebagai sopir kendaraan yang mengangkut barang haram tersebut.

Kasus ini terungkap setelah terjadi kecelakaan mobil di KM 136 Jalur B Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada 20 November 2025. Dari kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa 195.177 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan.

Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa yang berperan sebagai kurir. Sementara terdakwa yang berperan sebagai sopir dituntut pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Hidayanto, S.H., M.H., didampingi Advokat Eni Sri Wahyuni, S.H., menyatakan tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Melalui pledoi, kami selaku tim penasihat hukum akan meminta majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek yang dinilai dapat meringankan para terdakwa, termasuk dari perspektif hak asasi manusia (HAM),” kata Hidayanto.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan nilai-nilai kemanusiaan sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap para terdakwa.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Rabu (24/6/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Diaudin, S.H., serta hakim anggota Rakhmat Fandika Timur, S.H. dan Novia Nanda Pertiwi, S.H.. Perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang ditangani aparat penegak hukum di Lampung Tengah dalam beberapa tahun terakhir.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *