Perkuat Pengawasan Ruang Digital, Kominfotik Lampung Tengah dan Kejaksaan Pererat Sinergi

LAMPUNG TENGAH30 Dilihat

LAMPUNG TENGAH – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) memperkuat komitmen dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab dengan mengikuti Sosialisasi Pengawasan Media Komunikasi yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (29/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Gunung Sugih tersebut menghadirkan narasumber dari Kasubdit II.A Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sosialisasi diikuti oleh Plt. Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, bersama jajaran Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian, Kabid Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Ari Puspa Dewi, serta staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.

Dalam pemaparannya, tim Kasubdit II.A Kejaksaan Agung RI menjelaskan pentingnya pengawasan media komunikasi di era digital, tantangan yang dihadapi dalam perkembangan teknologi informasi, serta perlunya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Plt. Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, mengatakan keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat meningkatkan kapasitas serta pemahaman terkait pengawasan media komunikasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dina.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gunung Sugih, Okky Desvian, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh pihak mengenai pengawasan media komunikasi sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan informasi, serta mengantisipasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Menurut Okky, pengawasan media komunikasi bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, melainkan memastikan setiap pemanfaatan media dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.

“Pengawasan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, tetapi memastikan pemanfaatan media komunikasi dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan transformasi digital, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan media komunikasi yang sehat, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *