Reses DPRD Sumsel di Alang-Alang Lebar, Warga Keluhkan Jalan Rusak, Banjir hingga Lampu Jalan Mati

PALEMBANG — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Palembang melaksanakan reses Masa Sidang VI Tahun Anggaran 2026 pada 3–10 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi forum bagi para legislator untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di sejumlah kecamatan di Kota Palembang.

Reses Dapil II meliputi Kecamatan Ilir Timur I, Ilir Timur II, Ilir Timur III, Alang-Alang Lebar, Sukarame, Kemuning, Sako, Kalidoni, dan Sematang Borang.

Pada Senin (6/7/2026), rombongan DPRD Sumsel yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto, S.Sos., M.M., didampingi Koordinator Reses Hj. Zaitun, S.H., M.Kn., serta anggota H.M. Anwar Al-Syadat, S.Si., M.Si., Ir. H. Zulfikri Kadir, Muhammad Yansuri, S.IP., Tamtama Tandjung, S.H., dan Fajar Febriansyah, S.T., M.I.Kom., menggelar reses di empat titik di Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Keempat lokasi tersebut berada di Perumahan Griya Revari yang dihadiri warga RT 83, RT 14, RT 94, dan RT 19 Kelurahan Talang Kelapa, Fasilitas Umum Sukosari Kelurahan Talang Kelapa, Lapangan RT 28 Kelurahan Karya Baru, serta Fasilitas Umum RT 42 Kelurahan Srijaya.

Dalam dialog bersama masyarakat, berbagai persoalan mengemuka. Warga menyampaikan keluhan mengenai kondisi jalan yang rusak, drainase yang belum memadai sehingga memicu banjir saat hujan, lampu penerangan jalan umum (PJU) yang tidak berfungsi, pembaruan data penerima bantuan sosial, hingga persoalan batas wilayah.

Nopianto mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan dihimpun dan diperjuangkan sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintah.

“Mayoritas masyarakat menyampaikan persoalan infrastruktur, seperti jalan rusak, drainase yang menyebabkan banjir saat hujan, serta lampu jalan yang tidak berfungsi. Semua usulan kami dengarkan, kami tampung, dan akan kami perjuangkan agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi pemerintah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan diteruskan kepada Gubernur Sumsel, sedangkan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palembang akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Palembang.

“Kalau jalan dan drainase merupakan kewenangan provinsi akan kami sampaikan kepada Pak Gubernur. Jika menjadi kewenangan pemerintah kota akan kami komunikasikan kepada Pemkot. Bila memungkinkan juga dapat diusulkan melalui program Bantuan Keuangan Gubernur,” katanya.

Terkait polemik batas wilayah antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, Nopianto menilai penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Persoalan batas wilayah harus berbasis regulasi sesuai Permendagri dan peraturan yang berlaku. Kedewasaan serta semangat kebersamaan harus menjadi landasan penyelesaian. DPRD siap memfasilitasi dan menjadi penengah agar semua pihak memperoleh solusi terbaik,” katanya.

Koordinator Reses, Hj. Zaitun, mengatakan reses tidak hanya menjadi sarana menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga mempererat hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya.

Menurut dia, usulan masyarakat didominasi kebutuhan perbaikan jalan, drainase, lampu penerangan jalan, serta pembaruan data penerima bantuan sosial agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

Ia juga menyoroti masih adanya kawasan perumahan yang telah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Palembang, tetapi belum memiliki fasilitas penerangan jalan.

“Untuk lampu jalan bisa diajukan melalui proposal. Kami akan berkoordinasi dengan Pemkot. Jika belum dapat ditangani, dapat diusulkan melalui bantuan gubernur. Saat ini salah satu kendalanya adalah keterbatasan mobil crane untuk pemasangan lampu sehingga masih harus menunggu antrean,” ujarnya.

Camat Alang-Alang Lebar Mukhtiar Hijrun mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam kegiatan reses tersebut.

Menurut dia, warga Perumahan Griya Revari mengeluhkan banyaknya truk pengangkut tanah yang melintas sehingga menyebabkan kerusakan jalan. Selain itu, lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi juga menjadi perhatian warga.

Sementara itu, Ketua RT 83 Kelurahan Talang Kelapa Iwan Hendra mengatakan masyarakat tidak mempermasalahkan aktivitas galian tanah selama memiliki izin. Namun, kendaraan pengangkut tanah dinilai telah merusak jalan yang menjadi akses utama warga.

“Kami tidak mempermasalahkan kegiatan galian, tetapi jalan yang dilalui truk menjadi rusak. Jalan tersebut merupakan satu-satunya akses warga sehingga perlu segera diperbaiki,” katanya.

Warga RT 83, M. Zulkarnain, turut menyampaikan dampak penerapan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang yang menurutnya berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat di wilayah tersebut.

Di lokasi reses Sukosari, warga Alinudin mengusulkan kelanjutan pembangunan Masjid Al Makmur yang digunakan lebih dari 500 warga. Usulan tersebut meliputi pembangunan lantai bagian belakang, pemasangan atap keliling, pembangunan rumah marbot, serta pagar masjid. Proposal pembangunan, menurut dia, telah disiapkan pengurus masjid.

Sementara itu, warga lainnya, Dedek, mengeluhkan banjir yang masih sering terjadi akibat kolam retensi belum terkoneksi dengan saluran air. Ia juga berharap adanya pembangunan talud serta penambahan lampu penerangan jalan.

“Hujan satu jam saja sudah banjir karena kolam retensi belum terkoneksi dengan saluran air. Kami berharap ada pembangunan talud serta penambahan lampu jalan karena selama ini penerangan masih swadaya warga,” katanya.

Di Kelurahan Karya Baru, Lurah Karya Baru Afran Kurniawan berharap berbagai usulan masyarakat dapat ditindaklanjuti karena wilayahnya masih membutuhkan pembangunan jalan, drainase, pengaspalan, dan lampu penerangan jalan seiring pesatnya perkembangan kawasan tersebut.

Warga RT 28, Bahtiar, mengusulkan pengaspalan jalan, pembangunan drainase, penambahan lampu jalan, serta pemasangan kamera pengawas (CCTV) untuk meningkatkan keamanan lingkungan.

Sementara itu, Maryanto meminta pemerintah memperbarui data penerima bantuan sosial agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

Melalui kegiatan reses ini, DPRD Sumatera Selatan menegaskan komitmennya mengawal seluruh aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah kota. Aspirasi yang dihimpun diharapkan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik secara bertahap demi kesejahteraan masyarakat. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *