PALEMBANG, Senin, 6 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) Melalui Kabid Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Dimas Setyo Budi, melayangkan kritik keras sekaligus memorandum terbuka kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dimas mendesak adanya reposisi radikal dalam penanganan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling) dan tempat penyulingan tradisional (illegal refinery) yang kian menjamur dan tak terkendali di Bumi Sriwijaya.
Berdasarkan kajian yuridis dan data empiris kumulatif sepanjang tahun 2024 hingga 2026, PERMAHI mencatat terdapat sekitar 26.300 sumur minyak ilegal yang tersebar di wilayah Sumatera Selatan. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi wilayah dengan kepadatan terekstrem yang mendominasi hingga 22.381 sumur, disusul sebaran di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas Utara (Muratara), Muara Enim, hingga pergerakan baru di wilayah Lahat.
Aktivitas anarkis-tradisional ini dinilai telah bergeser menjadi katastrofe multidimensi. Selain merusak eksosistem secara masif akibat residu beracun (sludge) yang mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) dan wilayah konservasi suaka margasatwa Dangku, praktik ilegal ini terus memakan korban jiwa. Sepanjang tahun 2024 saja, tercatat lebih dari 9 orang meninggal dunia akibat fatalitas kerja, dengan lonjakan insiden mencapai 18 kasus kebakaran sumur dan 13 kasus kebakaran tempat penyulingan (refinery).
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam itu menyoroti adanya ketimpangan tajam (disparity) dalam pola penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sumsel. Meskipun sepanjang 2024 aparat berhasil menangani 139 laporan polisi dengan menetapkan 193 tersangka, mayoritas mutlak yang diseret ke meja hijau hanyalah buruh lapangan, sopir angkutan, dan penambang tradisional kecil.
Penegakan hukum saat ini terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Menghukum para kuli bor lokal dengan instrumen undang-undang tanpa menyentuh dan menyita aset kekayaan (asset recovery) para pemodal besar melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah sebuah ilusi keadilan, tegas Dimas Setyo Budi.
Tidak hanya kepolisian, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan juga dituding lamban dan gagap dalam merespons dinamika hukum nasional. Dimas Setyo Budi menilai hadirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalisasi Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat menyisakan celah hukum yang krusial. Aturan tersebut hanya memfasilitasi legalisasi di sektor hulu (sumur rakyat), namun mutlak tidak mengatur tata kelola di sektor hilir (refinery). Pemda Sumsel dikritik karena membiarkan kekosongan hukum ini tanpa berinisiatif menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur yang progresif untuk menata penyulingan rakyat.
Guna memutus mata rantai pasar gelap migas secara holistik, PERMAHI menuntut Kapolda dan Pemda Sumsel segera mengimplementasikan tiga langkah taktis:
1. Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Kecil & Kejar Intellectual Duster (Cukong): Mendesak Polda Sumsel menerapkan prinsip ultimum remedium dan restorative justice bagi buruh lokal yang terdesak faktor ekonomi, serta membentuk Satgas Khusus untuk mengejar dan menyita aset para penyandang dana utama lintas provinsi.
2. Institusionalisasi Koperasi Unit Desa (KUD) & Regulasi Hilir: Mendorong Pemda memfasilitasi penambang liar menjadi anggota Koperasi resmi agar dapat bermitra sah dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) demi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menyusun Perda khusus pengolahan hilir tradisional.
3. Pemulihan Ekologis & Diversifikasi Ekonomi: Menuntut tanggung jawab pemulihan lingkungan (ecological restitution) pada lahan beracun serta mengalokasikan dana CSR migas untuk program alih profesi penambang ke sektor ekonomi berkelanjutan.
Kegagalan dalam menindak aktor intelektual dan kelambanan dalam memformulasikan regulasi hilir hanya akan menegaskan bahwa negara kalah oleh jaringan mafia migas. Saya akan terus mengawal isu ini demi supremasi hukum yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan sosial di Bumi Sriwijaya,” tutup pernyataan Dimas Setyo budi.(*)








