SUMATRA SELATAN _Polemik di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai masih belum menemukan titik penyelesaian. Di tengah dinamika tersebut, pemasangan baliho yang menampilkan Ketua PGRI Sumsel Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si. dan Ketua PGRI Kota Palembang Dr. H. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M. di sejumlah ruas jalan Kota Palembang menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Baliho tersebut berisi sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026. Namun, waktu pemasangannya dinilai sebagian pihak kurang tepat karena bertepatan dengan masih berlangsungnya polemik kepengurusan di internal organisasi.
Pengamat Sosial Politik Sumsel, Bagindo Togar BB, menilai dalam situasi seperti sekarang, langkah yang lebih dibutuhkan adalah membangun komunikasi yang sehat dan menyelesaikan persoalan organisasi melalui dialog, bukan justru memunculkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan persepsi baru di tengah masyarakat.
“Yang paling penting saat ini adalah menciptakan suasana yang kondusif agar persoalan internal organisasi bisa diselesaikan secara baik. PGRI harus mengedepankan musyawarah karena organisasi ini merupakan rumah besar para Guru,” ujar Bagindo, Kamis (16/7/2026).
Ia juga menyoroti isi baliho yang menurutnya dapat menimbulkan persepsi seolah-olah memperoleh dukungan dari pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Menurut Bagindo, apabila benar terdapat pencantuman nama atau dukungan pemerintah daerah tanpa mekanisme yang sesuai, maka pemerintah perlu memberikan sikap yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada pencatutan nama atau dukungan elite pemerintahan daerah, tentu hal itu perlu mendapat perhatian. Pemerintah daerah dapat memberikan tindakan sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat yang merasa dirugikan atas suatu tindakan juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau publik merasa tindakan tersebut merugikan, tentu dapat melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Bagindo menegaskan bahwa PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki posisi terhormat karena menaungi para pendidik. Oleh sebab itu, menurutnya, setiap dinamika yang terjadi di dalam organisasi harus diselesaikan dengan mengedepankan nilai-nilai keteladanan.
“PGRI adalah organisasi yang sangat mulia dan terhormat karena beranggotakan para guru. Justru karena itu, penyelesaian persoalan harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mengapa konflik kepengurusan di PGRI Sumsel masih terus berlangsung dan memunculkan kesan adanya kepentingan tertentu yang dipertahankan.
“Publik tentu bertanya, mengapa posisi di PGRI Sumsel begitu dipertahankan. Ada apa sebenarnya? Pertanyaan-pertanyaan seperti itu muncul karena masyarakat ingin mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi di dalam organisasi tersebut,” ujarnya.
Menurut Bagindo, untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, diperlukan langkah konkret berupa audit organisasi yang dilakukan secara terbuka, independen, dan professional dalam tubuh PGRI Sumsel.
Audit tersebut, kata dia, tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk transparansi terhadap penggunaan anggaran, pengelolaan organisasi, serta pertanggungjawaban kepada seluruh anggota.
“Audit yang Transparan jg akuntabel akan memberikan kepastian kepada publik dan anggota organisasi mengenai bagaimana tata kelola PGRI dijalankan. Dengan begitu, kepercayaan terhadap organisasi dapat kembali meningkat,” katanya.
Selain audit, Bagindo juga menilai PGRI Sumsel perlu melakukan pembenahan organisasi secara menyeluruh. Menurutnya, sistem kaderisasi harus diperkuat dan regulasi internal diperjelas agar proses regenerasi kepemimpinan berjalan lebih sehat dan tidak terus memunculkan polemik.
“Saya melihat masih ada keanehan dalam penataan organisasi. Ke depan harus ada kaderisasi yang jelas, mekanisme pergantian kepengurusan yang transparan, serta regulasi yang benar-benar dijalankan. Dengan demikian, organisasi dapat kembali fokus pada perjuangan meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru,” pungkasnya.
Bagindo menegaskan bahwa PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki posisi terhormat karena menaungi para guru. Oleh sebab itu, setiap persoalan internal seharusnya diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik.
“Ini organisasi Guru/Pendidik, bukan organisasi politik , Ormas Biasa atau LSM.Guru adalah sosok yang digugu dan ditiru. Karena itu, penyelesaian persoalan hendaknya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa konflik kepengurusan berlangsung cukup lama dan memunculkan kesan adanya Sesuatu yg sangat luar biasa berharga &kepentingan tertentu yang dipertahankan.
“Masyarakat tentu bertanya-tanya, mengapa posisi di organisasi ini begitu dipertahankan. Pertanyaan seperti itu wajar muncul sehingga diperlukan keterbukaan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” katanya.
Selain itu, ia mendorong adanya pembenahan tata kelola PGRI Sumsel, termasuk memperkuat sistem kaderisasi dan memperjelas regulasi organisasi agar konflik serupa tidak terus berulang.
Sebelumnya Ketua PGRI Sumsel Bukman Lian menegaskan bahwa kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Bukman, legalitas kepengurusan tersebut telah diperkuat melalui berbagai putusan pengadilan, termasuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12 PK/TUN/2026 yang menolak gugatan terhadap kepengurusan PB PGRI.
“Kami berbicara berdasarkan fakta hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Bukman.
Ia menilai berbagai klaim kemenangan yang beredar di tengah masyarakat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman karena masih mengacu pada proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Pembina PGRI Sumsel yang juga Ketua PGRI Kota Palembang, Ahmad Zulinto, menegaskan bahwa seluruh pengurus PGRI kabupaten dan kota di Sumsel tetap solid mendukung kepengurusan hasil Kongres PGRI Tahun 2024.
Menurutnya, seluruh jajaran PGRI di 17 kabupaten/kota di Sumsel memiliki komitmen yang sama untuk menjaga marwah organisasi dengan tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
“Ke-17 PGRI kabupaten dan kota di Sumsel tetap setia pada hasil Kongres PGRI Tahun 2024 karena itulah forum tertinggi organisasi yang sah sesuai konstitusi organisasi,” ujarnya.
Zulinto menegaskan bahwa pembentukan kepengurusan melalui mekanisme di luar ketentuan organisasi, termasuk melalui mandat atau penunjukan sepihak, tidak memiliki dasar hukum organisasi yang kuat.
Karena itu, pihaknya menegaskan dukungan penuh kepada kepengurusan PB PGRI di bawah Prof. Dr. Unifah Rosyidi serta PGRI Sumsel yang dipimpin Bukman Lian.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila ada pihak yang memaksakan pelantikan kepengurusan tanpa melalui mekanisme organisasi, maka jajaran PGRI Sumsel akan menyampaikan penolakan secara terbuka.
“Di PGRI tidak ada kepengurusan yang lahir melalui mandat atau penunjukan sepihak. Semua harus melalui mekanisme organisasi, mulai dari kongres, konferensi provinsi, konferensi kabupaten/kota hingga konferensi cabang. Itulah konstitusi organisasi yang wajib dihormati,” tegasnya.
Menurut Zulinto, PGRI merupakan organisasi profesi besar yang memiliki sistem organisasi yang jelas sehingga setiap proses pergantian kepengurusan harus mengikuti aturan yang berlaku.
“PGRI harus diselamatkan dengan menghormati konstitusi organisasi, bukan melalui jalan pintas yang justru berpotensi menimbulkan perpecahan,” pungkasnya. (*)









