PALEMBANG – Baliho berukuran besar milik Toko Bangunan Istana Modern Bangunan di kawasan KM 9 Palembang kembali menjadi sorotan publik. Setelah beberapa bulan lalu sempat ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan berdiri di bahu jalan serta diduga belum memenuhi kewajiban pajak reklame, kini baliho tersebut kembali terpasang di lokasi yang sama.
Pantauan di lapangan menunjukkan baliho tersebut kembali berdiri di area yang sebelumnya menjadi objek penertiban. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan Perda terhadap penyelenggaraan reklame di Kota Palembang.
Seorang warga di sekitar lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran melihat baliho tersebut kembali berdiri.
“Iyo pak, bebrapo bulan lalu begitu dipasang dirobohke oleh Pol PP. Nah sekarang dipasang di tempat yang samo, pecaknyo dak katek lagi penertiban. Apo lah masuk angin,” ujarnya kepada wartawan.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat warga dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Karena itu, media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison Muis, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan di lapangan sebelum mengambil tindakan.
“Yang jelas akan kita cek dulu ke lokasi. Kalau memang tidak ada izin reklamenya atau media reklamenya, akan kita tindak sesuai aturan dan SOP Satpol PP termasuk tahapan-tahapannya. Dan akan kita koordinasi dengan dinas teknis. Yakinlah kalau itu tidak ada izin akan kami tindak sesuai aturan dan SOP yang ada,” tegas Herison.
Pernyataan tersebut menunjukkan Satpol PP belum menyimpulkan adanya pelanggaran dan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu bersama instansi teknis yang berwenang.
Dugaan Pelanggaran Perda
Apabila baliho tersebut memang kembali dipasang di bahu jalan atau ruang milik jalan tanpa izin yang sah, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Palembang memiliki Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, yang mengatur bahwa setiap penyelenggaraan reklame wajib memenuhi ketentuan perizinan serta kewajiban pembayaran pajak reklame.
Selain itu, penempatan reklame juga harus memperhatikan tata ruang, keselamatan lalu lintas, estetika kota, serta tidak mengganggu fungsi jalan maupun fasilitas umum.
Sementara itu, pada tingkat nasional, pemanfaatan ruang milik jalan diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketiga regulasi tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa pemanfaatan ruang milik jalan harus memperoleh izin dari penyelenggara jalan dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan pengguna jalan.
Kewajiban Pajak Reklame
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Setiap penyelenggara reklame wajib memperoleh izin sesuai ketentuan, membayar pajak reklame, serta mematuhi lokasi dan masa berlaku reklame. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi administratif hingga melakukan penertiban sesuai kewenangannya.
Menunggu Hasil Verifikasi
Kasus kembali berdirinya baliho tersebut menjadi perhatian masyarakat karena sebelumnya pernah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Palembang.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan administrasi, perizinan, dan kewajiban perpajakan telah dipenuhi, maka pemerintah diharapkan dapat menyampaikan penjelasan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun Perda yang berlaku, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan yang berlaku. (Bro Adi)







