LUBUKLINGGAU – Dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dialami seorang warga berinisial CW menjadi perhatian setelah korban meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut. Kasus yang bermula dari hilangnya seekor ayam Bangkok kini berkembang menjadi dugaan tindak pidana pengancaman yang telah dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan korban dan para saksi yang dihimpun, peristiwa bermula pada 6 Juli 2026 ketika seekor ayam Bangkok milik CW dilaporkan hilang dari kandangnya pada malam hari. Korban menduga ayam tersebut dicuri oleh orang yang belum diketahui identitasnya.
Perkembangan terjadi pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 16.50 WIB. Dua orang saksi, AN dan ML, yang merupakan keponakan korban, mengaku melihat seekor ayam dengan ciri-ciri identik dengan ayam milik CW berada dalam penguasaan Kandok dan beberapa rekannya.
Kedua saksi mengaku mengenali ayam tersebut karena memiliki ciri khas berwarna kuning, berjengger baret, serta kuku jari kelingking yang mengalami pembengkakan.
Merasa yakin ayam tersebut merupakan milik pamannya, AN dan ML kemudian menyampaikan kepada Kandok bahwa ayam tersebut diduga merupakan ayam milik CW yang sebelumnya hilang.
Menurut keterangan saksi, Kandok diduga menjawab, “Kalau nak ngambek ayam ini, balek duit aku Rp500 ribu. Aku beli dengan Polisi. Kalau nak ngambek bae, ado urusan lain cerito.” Percakapan tersebut, menurut para saksi, turut didengar oleh Agus dan Erik yang berada di lokasi.
Setelah itu, AN dan ML kembali menemui CW untuk menyampaikan temuan tersebut. Tidak lama kemudian, korban bersama kedua saksi mendatangi rumah Kandok dengan maksud meminta klarifikasi sekaligus meminta ayam yang diduga miliknya dikembalikan.
Di hadapan Kandok, korban menjelaskan bahwa ayam tersebut merupakan ayam miliknya yang hilang akibat dugaan pencurian. Korban juga mempertanyakan asal-usul ayam tersebut.
Menurut pengakuan korban, Kandok sempat menyampaikan bahwa ayam itu dibeli dari seseorang di Lubuklinggau. Namun ketika diminta menunjukkan atau menghubungi orang yang menjual ayam tersebut, hal itu tidak dapat dilakukan.
Korban juga menyoroti adanya dugaan perubahan keterangan mengenai asal-usul ayam tersebut. Menurut korban, kepada AN dan ML sebelumnya disebutkan ayam dibeli dari “Polisi”. Saat berhadapan langsung dengan korban, keterangannya berubah menjadi dibeli dari seseorang di Lubuklinggau. Sementara ketika aparat kepolisian datang ke lokasi, korban mengaku Kandok kembali memberikan keterangan berbeda dengan menyebut ayam tersebut diperoleh dari seorang pelawe.
Perbedaan keterangan tersebut, menurut korban, menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian informasi mengenai asal-usul ayam yang dipersoalkan.
Situasi kemudian memanas. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Korban menyebut salah seorang yang berada di lokasi diduga mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkannya ke arah dirinya, sementara Kandok bersama beberapa orang lainnya diduga melakukan pengejaran.
Merasa keselamatannya terancam, CW memilih melarikan diri untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dugaan peristiwa tersebut disebut turut disaksikan oleh AN dan MN yang berada di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian.
Secara hukum, apabila dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik dapat mendalami adanya unsur tindak pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penentuan pasal yang dikenakan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya.
Korban berharap kepolisian memeriksa seluruh saksi, mengamankan barang bukti, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Polisi: Laporan Sudah Diterima dan Tetap Ditindaklanjuti
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kapolsek Muara Kelingi IPTU M. Hendra, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
“Laporan itu kami terima sebagai LI karena korban belum ada dirugikan. Pasal yang akan dikenakan juga ancamannya di bawah empat tahun. Namun bukan berarti tidak kami tindak lanjuti. Tetap akan kami tindak lanjuti, nanti tinggal kedua belah pihak bagaimana penyelesaiannya,” ujar IPTU Hendra.
Ia juga menjelaskan bahwa Polsek Muara Kelingi saat ini memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan penyidikan.
“Untuk saat ini, sejak tahun 2022 kami merupakan salah satu Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan berdasarkan keputusan saat itu. Waktu itu kapolseknya Pak Alex yang sekarang menjadi Kapolsek Sukarami Palembang,” jelasnya.
Meski demikian, Hendra menegaskan laporan masyarakat tetap akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan dilakukan tindak lanjut oleh kepolisian.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan terhadap pihak yang disebutkan dalam berita ini masih merupakan tuduhan yang belum berkekuatan hukum tetap. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Bro Adi)






