Pesawaran, – DPRD Kabupaten Pesawaran resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di GSG Pemkab Pesawaran, Kamis (30/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Achmad Rico Julian, S.H., M.H. dan dihadiri Bupati Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., Forkopimda, serta kepala OPD.
Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan Badan Anggaran oleh juru bicara Lenida Putri, S.I.P. Badan Anggaran menyatakan Ranperda LPJ APBD 2025 telah memenuhi syarat dan mengusulkan untuk disahkan menjadi Perda. Usulan itu disetujui seluruh anggota DPRD yang hadir dan ditandai penandatanganan bersama.
Dalam sambutannya, Bupati Nanda Indira menyampaikan apresiasi ke DPRD. Ia menyebut LPJ APBD 2025 adalah bentuk akuntabilitas yang sudah melalui audit BPK.
“Capaian membanggakan, Pemkab Pesawaran kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-10 kalinya berturut-turut. Ini jadi motivasi kita tingkatkan tata kelola keuangan,” ungkap Bupati.
Bupati menambahkan, rekomendasi DPRD akan jadi bahan evaluasi untuk penyusunan APBD Perubahan 2026 dan APBD Murni 2027. Fokusnya: tingkatkan PAD dan pastikan program pembangunan langsung dirasakan masyarakat.
Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. (Indra)






