Kades Purwo Asri Diharapkan Proaktif, Mediasi Sengketa Lahan Warga dan PT BPPO Akan Dijadwalkan Ulang

OKI – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga dan PT Bumi Perdana Palm Oil (BPPO) di kawasan Lebung Pipi, Desa Purwo Asri, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali ditempuh melalui jalur musyawarah. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Lempuing Jaya itu belum menghasilkan kesepakatan sehingga para pihak sepakat menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Kepala Desa Purwo Asri.

Mediasi digelar atas permohonan fasilitasi yang diajukan kuasa hukum PT Bumi Perdana Palm Oil kepada Camat Lempuing Jaya sebagai langkah penyelesaian sengketa secara damai.

Dalam forum tersebut, Suryadi didampingi kuasa hukumnya, A. Rendi Syabarsyah, S.H., C.HRM dan Benny Murdani, S.H., M.H., C.HRM. Sementara PT Bumi Perdana Palm Oil diwakili tim kuasa hukumnya yang terdiri atas Rustam Efendi, S.H., M. Mahdi Denpat, S.H., dan Kurnianas Halim, S.H., M.Hum.

Selama mediasi berlangsung, masing-masing pihak diberikan kesempatan memaparkan argumentasi, menjelaskan dasar hukum, serta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaim atas objek tanah yang disengketakan.

Tim kuasa hukum Suryadi kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan terkait dasar penguasaan lahan, legalitas penguasaan objek sengketa, serta dokumen yang menjadi dasar perusahaan melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Namun, menurut pihak kuasa hukum Suryadi, sejumlah pertanyaan tersebut belum dapat dijawab secara tuntas karena PT BPPO memperoleh lahan melalui proses pengambilalihan (take over) dari PT Sriwijaya Palm Oil, sehingga masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut terhadap substansi sengketa.

 

Dalam pelaksanaan mediasi, Kepala Desa Purwo Asri tidak hadir. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu kendala karena kepala desa dianggap memiliki informasi penting mengenai riwayat administrasi, penguasaan, dan data terkait objek tanah yang disengketakan.

Kuasa hukum Suryadi, A. Rendi Syabarsyah, mengatakan kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses penyelesaian sengketa yang difasilitasi pemerintah kecamatan.

“Kami hadir dengan itikad baik dan telah memperlihatkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar hak klien kami. Namun masih terdapat beberapa pertanyaan yang belum memperoleh jawaban dalam forum mediasi. Selain itu, ketidakhadiran Kepala Desa menyebabkan beberapa hal penting yang berkaitan dengan administrasi objek sengketa belum dapat dijelaskan secara langsung,” ujarnya.

Senada, Benny Murdani menegaskan pihaknya akan terus mengawal kepentingan hukum klien berdasarkan alat bukti yang dimiliki serta menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila diperlukan.

Dalam akhir mediasi, seluruh pihak menyepakati agar Kepala Desa Purwo Asri dihadirkan pada agenda berikutnya. Kehadiran kepala desa dinilai penting untuk memberikan penjelasan mengenai riwayat administrasi, status, serta dasar penguasaan objek tanah sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.

Pemerintah Kecamatan Lempuing Jaya akan kembali memfasilitasi mediasi lanjutan sesuai jadwal yang disepakati para pihak. Diharapkan, pertemuan berikutnya dapat berlangsung lebih komprehensif sehingga memberikan kejelasan terhadap fakta-fakta yang menjadi pokok sengketa.

Meski belum mencapai kesepakatan, seluruh rangkaian mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Masing-masing pihak tetap memiliki hak untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila musyawarah belum menghasilkan penyelesaian. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *