PALEMBANG – Upaya seorang ayah mencari anaknya yang tidak pulang selama hampir dua hari berujung laporan polisi. Eko Firmansyah mengaku mendapat dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam saat mendatangi rumah keluarga yang disebut berkaitan dengan keberadaan anaknya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan Eko ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (1/8/2026).
Dalam laporannya, Eko melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang. Keduanya disebut berinisial Yayak, orang tua dari pria yang disebut sebagai terduga pelaku dugaan tindak pidana asusila, serta seorang pria yang disebut sebagai paman dari terduga pelaku berinisial DK.
Persoalan bermula ketika anak Eko yang masih berusia 14 tahun tidak pulang ke rumah sejak Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Keluarga pun berupaya mencari keberadaan anak tersebut. Eko mengatakan, anaknya pergi bersama seorang teman dan informasi lebih lengkap mengenai kronologi keberangkatan anaknya diketahui oleh istri serta anaknya.
“Anak saya diajak temannya. Yang mengetahui kronologi lebih lengkap adalah istri dan anak saya. Anak saya hilang sejak Rabu sore dan baru ditemukan pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Eko.
Di tengah pencarian tersebut, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Eko mendatangi rumah Yayak di kawasan Jalan Melati, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Tujuannya, menurut Eko, hanya untuk menanyakan keberadaan anaknya yang saat itu belum diketahui.
Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada situasi yang menurut Eko membuat dirinya merasa terancam.
“Sesampainya di sana, Yayak keluar, membentak saya, menantang saya, lalu mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggangnya,” kata Eko.
Eko mengaku tindakan tersebut sempat dicegah sejumlah perempuan yang diduga merupakan anggota keluarga terlapor.
Tidak lama kemudian, seorang pria lain yang disebut sebagai paman DK juga keluar dari rumah. Menurut Eko, pria tersebut kemudian terlibat dalam cekcok dan diduga ikut melakukan pengancaman menggunakan pisau.
“Dia juga memarahi saya, kemudian mengambil pisau dan menantang saya. Karena saya kalah jumlah, saya memilih pergi. Saat saya meninggalkan lokasi, dia masih mengacungkan pisau sambil berteriak, ‘Jangan berlari’,” tutur Eko.
Merasa keselamatannya terancam, Eko memilih meninggalkan lokasi dan tidak melanjutkan konfrontasi. Peristiwa itulah yang kemudian menjadi dasar laporan polisi yang dibuatnya.
Anak Ditemukan, Muncul Dugaan Asusila
Persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan pengancaman.
Sehari setelah peristiwa itu, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, anak Eko akhirnya ditemukan di Polsek Kemuning setelah diantar oleh kerabat dari pihak yang disebut sebagai terduga pelaku.
Setelah anaknya ditemukan, Eko mengaku mendapat informasi dari anaknya mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
“Dari keterangan anak saya, dugaan asusila itu terjadi di kawasan kuburan Cina. Saya meminta kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya merasa anak saya sudah menjadi korban, bahkan saya mendapat ancaman dan intimidasi menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
Dugaan tindak pidana asusila tersebut menjadi persoalan berbeda dari laporan pengancaman yang dibuat Eko. Untuk itu, Eko berharap seluruh informasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa Hukum: Fokus Laporan pada Dugaan Pengancaman
Kuasa hukum Eko Firmansyah, Apriansyah, SH, didampingi rekannya Vierdi Ramandha, SH, menegaskan laporan yang dibuat kliennya berfokus pada dugaan tindak pidana pengancaman.
“Klien kami datang hanya untuk mencari informasi keberadaan anaknya yang saat itu belum ditemukan. Bukannya mendapat penjelasan, justru diduga diancam menggunakan senjata tajam. Karena itu kami melaporkan dua orang yang diduga melakukan pengancaman,” kata Apriansyah.
Menurutnya, saat mendatangi lokasi, Eko tidak membawa senjata maupun melakukan tindakan yang dimaksudkan untuk memicu keributan.
“Klien kami hanya bertanya di mana anaknya. Saat itu anaknya belum ditemukan sehingga wajar apabila seorang ayah berusaha mencari keberadaan anaknya. Namun yang terjadi justru cekcok hingga klien kami mendapatkan ancaman dengan sajam,” ujarnya.
Pihak keluarga, kata Apriansyah, berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara menyeluruh laporan dugaan pengancaman tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta dugaan tindak pidana asusila yang disampaikan anak Eko turut ditindaklanjuti melalui proses hukum dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga laporan ini dibuat, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Dugaan pengancaman maupun dugaan tindak pidana asusila tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut untuk menentukan fakta hukum serta pihak yang bertanggung jawab. (Tim)






