Perkara Ajun, Kuasa Hukum Korban Soroti Fakta Tiga Kali Pemukulan dan Sikap JPU

PALEMBANG — Perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun yang melibatkan Irza Prasetya bin Amir Chandra sebagai korban masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg tersebut, kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, S.H., menyoroti proses pembuktian di persidangan, khususnya terkait fakta dugaan pemukulan serta sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro.

Afdhal mengatakan, pihaknya telah melaporkan JPU Sigit Subiantoro karena menilai jaksa tersebut terkesan memihak terdakwa dalam proses persidangan.

“Saya melaporkan Jaksa Sigit Subiantoro yang terkesan memihak terdakwa dan tidak bersedia memutarkan video rekaman pemukulan di depan majelis hakim,” kata Afdhal.

Menurutnya, rekaman video tersebut merupakan salah satu bukti yang dinilai penting untuk memperlihatkan fakta terkait peristiwa yang didakwakan dalam perkara tersebut.

Afdhal mempertanyakan alasan video rekaman pemukulan tersebut tidak diputar di hadapan majelis hakim. Menurut dia, alat bukti yang berkaitan dengan perkara semestinya dapat diuji dalam proses pembuktian di persidangan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menyoroti fakta yang menurutnya terungkap dalam persidangan mengenai dugaan pemukulan terhadap korban.

“Kalau sesuai fakta persidangan, berarti tiga kali dipukul dengan kayu kecil. Justru masalahnya kan karena JPU tidak mengungkap fakta yang nyata di persidangan,” ujar Afdhal.

Afdhal menilai, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan semestinya diungkap secara terang dan menjadi bagian dari proses pembuktian. Ia menegaskan, pihaknya tidak hanya mempersoalkan keberadaan rekaman video, tetapi juga bagaimana fakta yang muncul dalam persidangan disampaikan dan diuji secara objektif.

Kejari Tegaskan Profesional

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, objektif, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Mohammad Nasir, S.H., M.H. melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Palembang, Budi Harahap, S.H., M.H., mengatakan pihaknya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya berpedoman pada hukum serta mengedepankan prinsip profesionalitas dan integritas.

“Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk selalu menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan tunduk pada hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Budi, setiap perkara yang ditangani Kejari Palembang diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam proses hukum.

Karena itu, pihaknya memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya.

Budi juga menegaskan bahwa Kejari Palembang tidak mengesampingkan prinsip-prinsip penegakan hukum dalam menangani perkara tersebut. Seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.

Perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg kini masih berproses di PN Palembang. Fakta-fakta perkara akan diuji dalam persidangan berdasarkan keterangan para pihak, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara keberatan yang disampaikan kuasa hukum korban terhadap proses persidangan menjadi bagian dari dinamika perkara yang masih berjalan.

Dengan demikian, proses pembuktian dan penilaian terhadap seluruh alat bukti tetap menjadi bagian dari kewenangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *