Junaidi alias Ajun Dituntut 8 Bulan, Kuasa Hukum Korban Soroti Pasal 262 Ayat (2) KUHP Baru

PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut Junaidi alias Ajun dengan pidana penjara selama delapan bulan dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Tuntutan delapan bulan penjara itu mendapat keberatan dari pihak korban. Kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, mempertanyakan dasar tuntutan tersebut karena menilai hukuman yang diminta jaksa belum mencerminkan fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.

Afdhal secara khusus menyoroti penerapan ketentuan Pasal 262 ayat (2) KUHP Baru yang, menurutnya, mengatur kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Menurut Afdhal, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam melihat perkara yang menjerat Junaidi alias Ajun, terlebih pihak korban menilai terdapat rangkaian kekerasan sebagaimana terlihat dalam rekaman video yang sebelumnya beredar di media sosial.

“Kenapa jaksa cuma menuntut delapan bulan? Di video rekaman jelas pemukulan belasan kali dengan kayu yang cukup besar,” kata Afdhal.

Soroti Perbedaan Ancaman Pidana dan Tuntutan

Afdhal menilai terdapat perbedaan yang cukup jauh antara ancaman pidana dalam pasal yang disorotnya dengan tuntutan yang diajukan JPU.

Ia menyebut, apabila peristiwa kekerasan tersebut terbukti memenuhi unsur Pasal 262 ayat (2) KUHP Baru, maka ancaman pidananya dapat mencapai tujuh tahun penjara. Karena itu, pihaknya mempertanyakan pertimbangan JPU hingga menjatuhkan tuntutan delapan bulan.

Namun demikian, penentuan pidana yang akan dijatuhkan tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, pembuktian, tuntutan JPU, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam perkara ini, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, perkara Junaidi tercatat dengan klasifikasi pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan maupun luka berat. Junaidi tercatat sebagai terdakwa dengan Sigit Subiantoro, S.H. sebagai penuntut umum.

Kuasa Hukum Pertanyakan Barang Bukti Kayu

Selain tuntutan pidana, Afdhal juga menyoroti barang bukti berupa kayu yang diajukan dalam persidangan.

Menurut dia, kayu yang ditampilkan dalam persidangan berukuran sekitar 20 sentimeter. Ia menilai benda tersebut berbeda dengan kayu yang terlihat dalam rekaman video yang menjadi perhatian pihak korban.

“Kenapa jaksa membawa bukti kayu kecil sepanjang hanya 20 cm? Ada apa ini sampai menampilkan bukti yang tidak sesuai faktanya?” ujarnya.

Afdhal menilai persoalan tersebut penting karena benda yang digunakan dalam dugaan kekerasan berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang didalilkan pihak korban.

Meski demikian, mengenai relevansi, keaslian, serta kekuatan pembuktian suatu barang bukti, penilaiannya merupakan bagian dari proses persidangan dan menjadi kewenangan majelis hakim.

Rekaman Video Juga Dipersoalkan

Sebelumnya, perkara tersebut mendapat perhatian publik setelah rekaman video yang disebut memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap Irza Prasetya beredar di media sosial.

Pihak kuasa hukum korban mempersoalkan rekaman tersebut karena menilai video dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Selain itu, pihak korban juga mempertanyakan proses pemeriksaan barang bukti berupa kayu yang diajukan dalam persidangan.

Menanggapi persoalan alat bukti, pihak PN Palembang sebelumnya menjelaskan bahwa penilaian terhadap alat bukti merupakan bagian dari proses persidangan.

Juru Bicara PN Palembang, Hendri Agustian, mengatakan rekaman maupun benda dapat diperiksa dalam persidangan apabila telah diajukan sebagai alat bukti.

Menurut pihak pengadilan, seluruh proses persidangan dicatat dalam berita acara persidangan. Karena itu, mengenai apakah suatu alat bukti telah diputar, diperiksa, atau dipertimbangkan dalam persidangan dapat dilihat dari catatan resmi persidangan tersebut.

Minta JPU Diperiksa

Keberatan terhadap tuntutan tersebut juga membuat Afdhal meminta adanya pemeriksaan terhadap JPU Sigit Subiantoro oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Afdhal menduga terdapat keberpihakan dalam proses penanganan perkara tersebut. Namun, tudingan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum korban dan belum merupakan kesimpulan hukum.

“Saya berharap JPU Sigit Subiantoro diperiksa Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Ini indikasi yang diduga kuat jaksa memihak kepada terdakwa Junaidi, ST alias Ajun,” tegasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Palembang sebelumnya telah menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menunggu Pembelaan dan Putusan Hakim

Dengan dibacakannya tuntutan delapan bulan penjara, proses persidangan selanjutnya memasuki tahap pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaan, tuntutan JPU, pembelaan terdakwa, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Keberatan kuasa hukum korban mengenai tuntutan delapan bulan dan penerapan Pasal 262 ayat (2) KUHP Baru juga akan tetap menjadi bagian dari dinamika perkara sepanjang disampaikan dalam proses persidangan.

Adapun dugaan keberpihakan JPU yang disampaikan kuasa hukum korban merupakan tudingan yang masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.

Pada akhirnya, putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan serta pidana yang akan dijatuhkan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. (Rill/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *