PALEMBANG — Kematian Jon Daus, warga Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, dipertanyakan pihak keluarga. Jon disebut dibawa seorang anggota kepolisian pada dini hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada 22 Agustus 2026.
Pihak keluarga melalui tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatera Selatan Berkeadilan (SSB) meminta seluruh rangkaian peristiwa sejak Jon dibawa hingga dinyatakan meninggal dunia diperiksa dan dijelaskan secara transparan.
Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum, Dr (c) Sigit Muhaimin, S.H., M.H., didampingi Muhammad Miftahudin, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Kantor YBH SSB, Palembang, Rabu (9/9/2026).
Kuasa hukum menegaskan, pihak keluarga tidak ingin menarik kesimpulan ataupun menuduh pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan selesai. Namun, sejumlah hal dalam rentang waktu sebelum Jon meninggal dunia dinilai perlu mendapatkan penjelasan.
Dibawa pada dini hari
Menurut keterangan keluarga yang diterima tim kuasa hukum, sebelum dibawa anggota kepolisian, Jon sedang berjaga dalam sebuah acara hajatan. Keluarga menyebut kondisi Jon ketika itu dalam keadaan baik.
Sekitar pukul 02.00 WIB pada 22 Agustus 2026, Jon disebut dibawa oleh seorang anggota kepolisian. Keluarga memperoleh informasi bahwa anggota tersebut diduga berasal dari Polres Pagar Alam.
Setelah Jon dibawa, keluarga berupaya mengetahui keberadaan dan kondisinya. Namun, menurut kuasa hukum, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan secara utuh mengenai dasar maupun rangkaian penanganan terhadap Jon.
Keluarga juga mengaku tidak mengetahui ataupun tidak diperlihatkan dokumen yang berkaitan dengan penanganan Jon ketika yang bersangkutan dibawa.
Kuasa hukum menegaskan, keterangan tersebut masih merupakan informasi yang disampaikan keluarga dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Rentang waktu sekitar 12 jam dipertanyakan
Salah satu hal yang menjadi perhatian keluarga adalah rentang waktu antara saat Jon disebut dibawa sekitar pukul 02.00 WIB dan kabar kematiannya sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.
Menurut tim kuasa hukum, Jon kemudian berada dalam penanganan kepolisian. Pada siang hari, Jon disebut dibawa ke rumah sakit oleh petugas kepolisian.
Sekitar pukul 14.00 WIB, keluarga menerima informasi bahwa Jon telah meninggal dunia.
Rentang waktu tersebut kemudian menjadi bagian dari pertanyaan keluarga yang ingin memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai apa yang terjadi terhadap Jon sejak dibawa hingga mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Namun, kuasa hukum menekankan bahwa rentang waktu tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan adanya tindakan atau pelanggaran tertentu.
“Kami tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan mengenai apa yang terjadi. Yang kami minta adalah seluruh rangkaian peristiwa diperiksa dan dijelaskan berdasarkan fakta serta bukti yang ada,” kata Sigit.
Menurut dia, keluarga ingin mengetahui kondisi Jon sejak sebelum dibawa, selama berada dalam penanganan, hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit.
“Almarhum berangkat dalam kondisi baik. Sekitar pukul 02.00 WIB dibawa oleh petugas kepolisian. Siang hari dibawa ke rumah sakit dan sekitar pukul 14.00 WIB dinyatakan meninggal,” ujar Sigit.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu terkait kematian Jon.
“Yang kami pertanyakan adalah keseluruhan rangkaiannya. Kami ingin mengetahui apa yang terjadi dalam rentang waktu tersebut. Bukan untuk menuduh siapa pun, tetapi supaya tidak ada bagian dari peristiwa ini yang menjadi tanda tanya bagi keluarga,” katanya.
Keluarga mengaku melihat lebam dan memar
Selain mempertanyakan kronologi, keluarga juga menyampaikan kondisi pada tubuh Jon yang menurut mereka perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Menurut keterangan yang disampaikan keluarga kepada kuasa hukum, setelah jenazah dimandikan, keluarga mengaku melihat adanya lebam dan memar pada tubuh Jon.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada tim kuasa hukum dan menjadi salah satu hal yang diminta untuk diklarifikasi.
Sigit kembali mengingatkan bahwa temuan yang disebut keluarga tersebut belum dapat dikaitkan secara langsung dengan penyebab kematian Jon.
“Keluarga menyampaikan bahwa setelah jenazah dimandikan mereka melihat adanya lebam dan memar. Kami mencatat keterangan tersebut. Tetapi kami tidak mengatakan bahwa itu otomatis menjadi penyebab kematian atau menunjukkan adanya tindakan tertentu,” jelasnya.
Menurut Sigit, untuk mengetahui penyebab kematian serta makna medis dari kondisi pada tubuh tersebut diperlukan pemeriksaan oleh tenaga atau pihak yang kompeten dengan dukungan bukti medis.
“Hal itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang kompeten,” katanya.
Aduan dilaporkan ke Divpropam Polri
Persoalan terkait penanganan Jon Daus juga telah diadukan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Divpropam Polri Nomor 20260831000057-00001 tertanggal 31 Agustus 2026, pengaduan tersebut tercatat dalam proses penanganan pengaduan masyarakat.
Menurut tim kuasa hukum, pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi, antara lain mengenai profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, serta dasar dan prosedur pembawaan Jon Daus.
Kuasa hukum menekankan bahwa pengaduan tersebut merupakan laporan dan keberatan dari pihak keluarga. Karena itu, substansinya belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran ataupun kesalahan oleh pihak tertentu.
Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, kata kuasa hukum, harus menunggu hasil pemeriksaan institusi yang berwenang.
Minta dokumen dan catatan medis diperiksa
Sigit mengatakan, pihaknya memilih menempuh jalur resmi agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan dan tidak ingin membangun kesimpulan berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Ia meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan penanganan Jon dapat diperiksa, termasuk dokumen kepolisian serta catatan medis yang relevan.
“Kalau ada prosedur yang sudah dilakukan, silakan dijelaskan. Kalau ada dokumen, kami berharap dapat diperiksa. Kalau ada tindakan medis, tentu harus dapat diketahui berdasarkan catatan medis. Dengan begitu, keluarga mendapatkan jawaban yang objektif,” kata Sigit.
Sementara itu, Muhammad Miftahudin mengatakan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada institusi yang berwenang.
“Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan dan objektif. Jika memang semua prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, tentu itu juga harus dijelaskan kepada keluarga,” kata Miftahudin.
Ia menegaskan bahwa keluarga tidak meminta pihak tertentu dinyatakan bersalah sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Pada akhirnya keluarga hanya ingin kejelasan dan keadilan. Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah sebelum ada pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Miftahudin, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan, pihaknya berharap temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh prosedur dinyatakan telah dijalankan sesuai aturan, keluarga juga berharap penjelasan tersebut disampaikan secara terbuka. Dengan demikian, informasi yang tidak terverifikasi dan spekulasi di tengah masyarakat dapat dihindari.
“Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Kami berharap seluruh fakta dapat dilihat secara objektif dan hasilnya dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak, terutama bagi keluarga almarhum,” kata Miftahudin.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak kepolisian mengenai kronologi pembawaan Jon Daus, proses penanganannya, hingga kondisi yang bersangkutan sebelum dinyatakan meninggal dunia. (Bro Adi)











