Sekayu_ Untuk kesekian kalinya Ribuan Massa yang tergabung dalam Liga Rakyat Bersatu, mendatangi Kantor DPRD Musi Banyuasin, Selasa, 8/9/2026.
Kedatangan peserta aksi pukul 10.00 Wib, di sambut oleh Pimpinan DPRD Musi Banyuasin, Kapolres Musi Banyuasin, serta pengamanan gabungan secara ekstra.
Sorakan bergemuruh ketika sang orator membacakan beberapa bait puisi tentang keresahan dalam pengelolaan minyak tradsional. Ribuan massa dari pelaku usaha minyak reperensi tradisional di kabupaten Musi Banyuasin gelar aksi demo di Mereka menuntut agar pemerintah mencarikan solusinya terkait usaha minyak reperensi tradisional.
“Hari ini masyarakat mendatangi pemerintah daerah, sebelum ada hitam diatas putih, kita jangan pulang,’ jelas, Redi Gustro dalam orasinya.
lebih lanjut dijelaskan bahwa Masyarakat ini adalah masyarakat dari pengusaha lokal yaitu dalam hal penyulingan minyak, mereka menuntut untuk hidup, Seyogyanya ini mampu memberikan fasilitas atau memfasilitasi tentang bagaimana mereka untuk hidup, ketika usahanya ditutup, dan mereka ini menuntut secara pribadi, Mandiri. Seyogyanya tugas pemerintah bagaimana caranya masyarakat yang ada usaha ini tetap bisa makan,” tambahnya.
“Jadi saya berharap kepada pemerintah daerah agar mencarikan solusinya
kehadiran bahwasannya tidak lebih hanya menyangkut perut rakyat,
Kelompok Masyarakat yang terlupakan oleh Permen 14 tahun 2025
Berdasarkan permen 14 tahun 2025 ada satu kelompok masyarakat khusus di kabupaten Musi Banyuasin yang menjadi “korban” Permen ini yaitu, kelompok penyuling/pemasak minyak tradisional yang sudah menjalani aktivitas penyulingan minyak ini hampir kurang lebih selama 90 tahun lebih bahkan sebelum Republik ini merdeka. Kita katakan bahwa ini khusus di Kabupaten Musi Banyuasin, karena di wilayah lain, baik di dalam provinsi Sumatera Selatan atau di luar Provinsi, Penyulingan minyak tradisional hanya ada di Kabupaten Musi Banyuasin yang masif melaksakan penyulingan dan sudah lama terjadi.
Saat ini jumlah penyulingan minyak di kabupaten Musi Banyuasin berjumlah + 2700 Tungku penyulingan dan saat ini yang beroperasi tinggal 50% di karenakan penertiban yang masif oleh Aparat Penegak Hukum dengan alasan mengawal Permen 14 tahun 2025. Berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai pihak, bahwa dampak dari penghentian aktivitas penyulingan ini terjadi pada + 74.000 jiwa yang bergantung pada aktivitas penyulingan ini dengan hitung-hitungan ada pada lampiran ini.
Pada bulan juli lalu, kelompok ini mengadakan rembug daerah penyuling minyak tradisional kabupaten Musi Banyuasin yang dihadiri oleh Kementerian ESDM (3 orang). Anggota Komisi XII (1 orang) SKK Migas (2 Orang), Pertamina (2 Orang), Bupati Musi Banyuasin, dan perwakilan Forkompinda Musi Banyuasin. Dalam acara tersebut diberikan langsung secara simbolik hasil kajian terkait dengan pelegalan/Legalisasi Penyulingan Minyak tradisional. Dalam kajian tersebut berisi tentang kajian sosial, kajian ekonomi, kajian yuridis yang memungkinkan Penyulingan minyak tradisional ini mempunyai payung hukum sehingga masyarakat bisa tetap menjalankan aktivitas penyulingan secara aman.
Saat ini adalah titik terendah yang dialami oleh penyuling minyak karena masifnya penertiban yang dilakukan oleh APH.
Dampak dari hal ini adalah dampak sosial dan dampak ekonomi yang terjadi di kabupaten Musi Banyuasin. Dampak sosial yang terlihat adalah banyaknya angka kejahatan/kriminal yang naik dari bulan-bulan sebelumnya di berbagai wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin, kemudian dampak ekonomi dibuktikan dengan menurunya daya beli masyarakat baik daya beli kebutuhan primer maupun sekunder.
Saat ini pukul 11.00 WIB, perwakilan massa aksi sedang melakukan negosiasi bersama Pimpinan DPRD , Kapolres Musi Banyuasin dan yang terkait di ruang Banmus DPRD Musi Banyuasin.(***)






