Bobol Rumah Saat Dini Hari, Polisi Tangkap Pencuri Empat Ponsel di Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN17 Dilihat

LAMPUNG SELATAN – Seorang pria berinisial Nuri ditangkap polisi setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri empat unit telepon seluler di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.

Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Penengahan.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan empat unit telepon seluler. Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Made Silpa.

Pencurian itu terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela samping ruang tamu menggunakan sebuah pahat yang telah dipersiapkan.

Setelah masuk, pelaku menuju tiga kamar dan mengambil empat ponsel, yakni iPhone 11 warna merah, iPhone 12 Pro warna emas, Realme C17 warna biru laut, serta Oppo A31 warna biru muda. Pelaku kemudian diduga keluar melalui jendela samping ruang keluarga.

Kapolsek Penengahan Iptu Tedi Erik Susanto mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan Nuri dalam pencurian tersebut.

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan Realme C17 yang sedang diisi daya serta iPhone 12 Pro dan iPhone 11 yang disimpan di lemari pakaian. Saat pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Desa Legundi.” ujar Tedi.

Nuri bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Penengahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*/Yutia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *