PALEMBANG, Inisiator.id — Dugaan penipuan dengan kerugian mencapai hampir setengah miliar rupiah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Terlapor merupakan seorang perempuan berinisial WNS yang disebut sebagai anggota Bhayangkari.
Laporan tersebut dibuat oleh Meliyati selaku korban, didampingi kuasa hukumnya, Dr. Conie Pania Putri, SH., MH. Laporan disampaikan setelah upaya penyelesaian secara persuasif selama beberapa bulan tidak membuahkan hasil.
Dalam konferensi pers sesaat setelah laporan diterima SPKT Polrestabes Palembang, Conie Pania Putri mengatakan, pihaknya mendampingi klien dalam membuat laporan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana yang disangkakan dalam Pasal 492.
“Modusnya, terlapor meminta sejumlah uang dengan alasan ada teman atau pihak lain yang ingin membeli barang melalui korban. Barang yang disebut antara lain handphone, laptop dan perlengkapan rumah tangga,” ujar Conie.
Menurutnya, dugaan tersebut bermula dari hubungan pertemanan yang telah terjalin cukup lama. Korban dan terlapor disebut telah saling mengenal sekitar 12 tahun, termasuk memiliki hubungan baik dengan keluarga masing-masing.
Kondisi tersebut membuat korban tidak menaruh kecurigaan ketika terlapor meminta sejumlah uang untuk keperluan pembelian barang.
“Karena sudah saling mengenal dan selama ini hubungan baik, korban percaya. Uang kemudian ditransfer langsung ke rekening terlapor, bukan ke rekening pihak lain,” jelasnya.
Transaksi tersebut, lanjut Conie, berlangsung secara bertahap sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026. Dalam kurun waktu sekitar lima bulan itu, korban melakukan sejumlah transaksi dengan total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp488 juta.
Salah satu transaksi disebut berkaitan dengan pembelian telepon seluler. Terlapor, menurut kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa ada pihak lain yang membutuhkan handphone dan meminta korban menyediakan barang tersebut.
Dalam salah satu transaksi, korban disebut mentransfer sekitar Rp80 juta untuk pembelian tiga unit iPhone. Namun, setelah dilakukan penelusuran pada Februari 2026, barang-barang yang sebelumnya disebut akan dibeli tersebut ternyata diduga tidak pernah ada.
“Setelah ditanyakan, ternyata barang-barang itu tidak pernah dibeli. Uang yang diterima dari korban disebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Conie.
Sempat Tempuh Jalur Persuasif
Conie menjelaskan, laporan tersebut tidak langsung dibuat setelah dugaan kerugian diketahui. Pihak korban bersama keluarga dan kuasa hukum terlebih dahulu berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Upaya tersebut dilakukan lantaran korban dan terlapor sama-sama berada dalam lingkungan Bhayangkari serta telah lama saling mengenal.
“Kami melakukan upaya persuasif agar terlapor memiliki itikad baik untuk mengganti kerugian. Kami juga sudah berkomunikasi dengan orang tua, suami dan kakaknya. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian,” ungkapnya.
Menurut Conie, dalam komunikasi terakhir, terlapor disebut telah menyampaikan bahwa uang tersebut memang telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sanggup mengembalikan kerugian korban.
Pihak korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum karena nilai kerugian yang cukup besar dan upaya persuasif yang dilakukan selama dua hingga tiga bulan belum menghasilkan titik temu.
Disebut Ada Korban Lain
Selain melaporkan dugaan kerugian yang dialami kliennya, Conie juga menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya pihak lain yang diduga mengalami persoalan serupa dengan terlapor.
Namun, ia menegaskan bahwa kerugian yang dialami kliennya menjadi salah satu yang terbesar, yakni sekitar Rp488 juta.
“Kami mendapat informasi ada korban lain. Kami mengimbau apabila memang ada pihak lain yang merasa dirugikan, jangan diam. Setiap orang memiliki hak untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Conie juga menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum apabila terdapat korban lain yang hendak melaporkan dugaan kerugian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, Conie menyebut terlapor diduga menggunakan nama sejumlah pihak ketika menawarkan atau meminta pembelian barang kepada korban. Hal itu, menurutnya, turut membuat korban semakin percaya terhadap transaksi yang dilakukan.
“Nama beberapa orang disebut dalam komunikasi, sehingga klien kami percaya karena sebelumnya pembayaran juga berjalan lancar,” katanya.
Conie menambahkan, suami terlapor diketahui bertugas di Polsek Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Belum Ada Proses Mediasi Propam
Terkait kemungkinan proses etik atau pemeriksaan internal, Conie mengatakan hingga saat ini belum ada mediasi dengan Propam. Pihaknya masih fokus pada laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Kami sudah melakukan upaya persuasif kepada keluarga, tetapi belum ada itikad baik untuk menyelesaikan kerugian tersebut. Karena itu, kami membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan mengenai dugaan tindak pidana tersebut masih bersumber dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Status hukum terlapor tetap mengacu pada proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Bro Adi)






