PALEMBANG — Polemik penyesuaian tarif kompensasi lahan untuk kegiatan Seismik 3D di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki babak hukum. Di tengah desakan warga dan pendaftaran Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Muara Enim, lambannya respons Pemerintah Kabupaten PALI terhadap persoalan regulasi kini dipersoalkan.
Sorotan tersebut mencuat setelah terungkap dokumen tangkapan layar percakapan antara pihak penggugat dengan Kepala Bagian Hukum Setda PALI. Dalam komunikasi tersebut, pihak Pemkab disebut menyampaikan bahwa permohonan pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) terkait penyesuaian tarif kompensasi telah masuk dalam proses internal pemerintahan.
Dalam percakapan itu, Bagian Hukum Setda PALI menyampaikan bahwa surat tembusan permohonan LO kepada Kejaksaan Negeri PALI telah diteruskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) PALI.
Sebelumnya, pihak Bagian Hukum juga disebut menyampaikan bahwa Pemkab PALI bersiap melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri PALI untuk memperoleh pandangan hukum sebagai dasar menghadapi kebuntuan regulasi terkait tarif kompensasi Seismik 3D.
Namun, ketika kembali ditanyakan mengenai perkembangan proses tersebut menjelang konferensi pers pendaftaran gugatan, jawaban yang diterima disebut masih sama, yakni “masih dipelajari pimpinan.”
Kondisi tersebut kemudian menjadi sorotan Tim Riset dan Advokasi Hukum Media PLUSMINUS. Hengky Yohanes menilai pola komunikasi tersebut menunjukkan adanya dugaan penguluran waktu dalam penyelesaian persoalan administratif yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat pemilik lahan.
“Dari percakapan itu kelihatan jelas, dari tanggal 28 Juli sampai awal Oktober 2026 versinya tetap sama: ‘masih dipelajari pimpinan’ dan ‘proses ke Sekda’. Padahal kita sudah kasih jalan keluar paling aman lewat LO Kejari,” kata Hengky.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat terus ditempatkan sebagai sekadar proses administratif apabila dalam waktu bersamaan kegiatan Seismik 3D tetap berjalan di wilayah masyarakat.
“Kalau mempelajari surat tembusan saja butuh waktu berbulan-bulan sementara operasi Seismik terus berjalan di lahan warga, ini bukan lagi proses administrasi, tapi pembiaran!” tegasnya.
Hengky menyebut, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum melalui CLS di PN Muara Enim.
Melalui gugatan tersebut, para penggugat juga mendorong agar persoalan kekosongan atau ketidaksesuaian regulasi mengenai tarif kompensasi segera mendapatkan kepastian hukum.
Salah satu tuntutan yang didorong adalah penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tarif lokal secara adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat pemilik lahan yang terdampak aktivitas Seismik 3D.
Selain itu, pihak penggugat juga mendorong Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan putusan sela atau provisi untuk menghentikan sementara aktivitas operasional Seismik 3D PT BGP/PHR di wilayah PALI selama proses hukum berlangsung.
Langkah tersebut, menurut pihak advokasi, diperlukan agar penyelesaian persoalan tidak kembali berhenti pada alasan administratif seperti “masih dipelajari pimpinan”, tetapi menghasilkan keputusan konkret yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Bro Adi)












