PALEMBANG, SUMATERA SELATAN – Kamis 8 Oktober 2026. Seorang Kuli bangunan bernama Tohir asal Ogan Komering Ulu mendatangi Mapolda Sumatera selatan untuk membuat laporan terkait dugaan penipuan terhadap dirinya yang di lakukan oleh seorang konsultan inisial ( I F) yang diduga sekaligus merangkap kontraktor pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih di Ogan Ilir.
Dalam hal ini Tohir datang ke polda didampingi oleh GMPD (Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi) Sumatera Selatan pada Kamis 8 Oktober 2026.
Tohir menceritakan kronologi kejadian bermula dari bulan 10 tahun 2025 yang lalu dia diminta ( IF) untuk mengerjakan Pembangunan Gedung KDMP yang berada di desa Muara Kuang, namun baru setengah perjalanan sekitar bulan 11 ia kembali di minta untuk mengerjakan pembangunan gedung yang ke dua di desa Rantau alai , kecamatan Muara Kuang , kabupaten Ogan Ilir.
Selanjutnya pengerjaan ke dua gedung tersebut selesai di bulan Mei 2026, namun pembayaran upah tukang kepada M.Tohir belum diberikan (IF) secara menyeluruh masih tersisa Rp.67.000.000, anehnya ketika ditanyakan selalu ada alasan, dan akhirnya dibuatlah perjanjian antara kedua belah pihak untuk penyelesaian sisa upah 67.000.000 tersebut pada tanggal 22 Juli 2026 di Indra Laya Ogan Ilir.
( IF ) mengakui bahwa dia akan menyelesaikan Kewajibannya membayar sisa upah Pembangunan gedung KDMP Sebesar 67.000.000 tersebut kepada M .Tohir secepatnya, namun sampai bulan Oktober masih belum ada penyelesaian.
Kemudian Tim awak media mengkonfirmasi ( I F) melalui Whats app, untuk berita yang berimbang namun jawaban IF melalui pesan singkat , “Nanti kita selesaikan, silakan hubungi kuasa hukum saya,” ucap ( I F ) singkat.
M .Tohir berharap permasalahan ini segera tuntas dan percaya serta meminta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini dengan baik. (Bro Adi)












