Kades Durian Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp429 Juta, Langsung Ditahan Kejari Pesawaran

PESAWARAN13 Dilihat

PESAWARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran tak main-main berantas korupsi dana desa. Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, berinisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan.

Penetapan tersangka korupsi pengelolaan Dana Desa Durian Tahun Anggaran 2023 dan 2024 itu diumumkan Rabu, 15 Oktober 2026.

Kasi Intel Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., mengungkapkan, tersangka M diduga menyelewengkan APBDes secara ugal-ugalan. Modusnya, penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukan dan laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif alias tidak sesuai realisasi di lapangan.

Akibat ulahnya, negara tekor Rp429.662.678,00. Angka itu bukan karangan, melainkan berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp429.662.678,” tegas Ardi.

Tak pakai lama, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-06/L.8.21/Fd.2/10/2026, tersangka M langsung ditahan 20 hari ke depan, terhitung 15 Oktober sampai 3 November 2026 di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Kejari Pesawaran menegaskan, ini adalah komitmen nyata memburu koruptor dana desa. Dana yang harusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, malah dikemplang.

“Pengelolaan keuangan desa wajib transparan dan akuntabel. Setiap penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Meski sudah jadi tersangka, Kejari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak tersangka sesuai hukum yang berlaku. (dra/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *