Pesawaran – Pemerintah Provinsi Lampung melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VIII Samsat Pesawaran menggencarkan sosialisasi program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.
Upaya tersebut dilakukan dengan mendatangi warga secara langsung dari rumah ke rumah (door to door) di Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Diona Katharina, S.Sos., M.Pd., itu bertujuan memastikan informasi mengenai program keringanan pajak tersampaikan kepada masyarakat, sekaligus mendorong wajib pajak memanfaatkan kesempatan yang tersedia sebelum program berakhir.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai program keringanan PKB serta menyerahkan nota tagihan pajak kendaraan kepada warga. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui besaran kewajiban pajak yang harus dipenuhi dan segera menindaklanjuti pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Diona mengatakan, perpanjangan program hingga 31 Oktober 2026 memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat yang belum sempat membayar pajak kendaraan, termasuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
“Melalui sosialisasi secara langsung, petugas dapat menjelaskan ketentuan program agar masyarakat memahami bentuk keringanan yang tersedia dan menyesuaikannya dengan kondisi kendaraan masing-masing,” kata Diona.
Menurutnya, program keringanan PKB tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah.
Ia berharap, pendekatan door to door dapat memperluas jangkauan informasi, terutama bagi masyarakat yang belum mengetahui atau belum memanfaatkan program keringanan tersebut.
UPTD Samsat Pesawaran mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan besaran keringanan untuk mendatangi kantor Samsat Pesawaran atau layanan Samsat terdekat.
“Dengan batas waktu program hingga 31 Oktober 2026, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan tersebut dan tidak menunda pembayaran pajak kendaraan,” pungkasnya. (Indra).












