LAMPUNG UTARA – Nasib oknum anggota KPU Lampung Utara, Ar, yang tersangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas jabatan, akhirnya berbuntut panjang.
KPU Lampung Utara berencana akan segera melaporkan persoalan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Terkait rekomendasi soal pelanggaran kode etik dari Komisi I, kami siap melaporkannya ke DKPP,” kata Ketua KPU Anthon Ferdiansyah usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I dan pihak eksekutif, di DPRD Lampung Utara, Senin (19/10/2026).
Respons serupa juga akan dilakukannya terkait rekomendasi mengenai upaya pengembalian mobil dinas milik pemkab yang sedang diamankan oleh Polda Lampung.
Pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Hal itu dikarenakan mobil dinas itu saat ini sedang di pinjam-pakaikan kepada KPU.
“Tentu, kami akan berupaya menindaklanjutinya,” terangnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Genius Akbar mengatakan, terdapat tiga rekomendasi yang mereka keluarkan terkait persoalan yang menyeret oknum anggota KPU Lampung Utara, Ar.
Pertama, Ar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian, mendesak pihak KPU untuk mengupayakan kembali mobil dinas pemkab tersebut.
Adapun mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ar, pihaknya menyarankan KPU untuk membawa persoalan ini ke DKPP. Hanya DKPP-lah yang berhak menangani dugaan pelanggaran tersebut.
“Itulah rekomendasi dari terkait persoalan ini,” kata dia.
Polemik mobil dinas ini bermula dari disitanya mobil tersebut oleh pihak Polda Lampung. Mobil itu sempat digunakan oleh suami Ar saat diburu oleh pihak Polda Lampung.
Suami Ar dikabarkan sedang tersangkut kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Ketua KPU Lampung Utara. Video aksi penangkapan tersebut viral di media sosial.
Namun, pihak kepolisian tak berhasil mendapatkan buruannya karena keburu kabur dengan meninggalkan kendaraannya. Penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya disebut-sebut melanggar aturan yang ada.
Terkait persoalan aset daerah yang diamankan oleh Polda Lampung kni, Kepala Bidang Inventarisasi Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Andriwan membenarkan bahwa mobil yang viral dalam video tersebut merupakan aset pemkab.
Aset itu di pinjam-pakaikan kepada KPU Lampung Utara sejak Agustus 2025 hingga tahun 2028.
“Karena masa pinjam pakainya belum habis maka semuanya masih menjadi tanggung jawab peminjam (KPU Lampung Utara) ,” ucapnya.
Dalam hearing tersebut, dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Lampura, Genius Akbar, dan dihadiri Ketua KPU, Anthon Ferdiansyah, Anggota KPU Marwan Affandi, Jaka Permana, Ardiansyah, Kabid Aset BPKAD, Andriwan, dan Ketua PGK Lampura, Exsadi. (*,, ist)









