LAMPUNG BARAT-Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar), melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oknum ASN di kabupaten setempat.
Inspektur Lambar, Sudarto melalui Inspektur Pembantu (Irban) V, Puguh Sugandhi mengatakan, pihaknya telah memanggil 3 saksi dari pihak korban untuk dimintai keterangan dugaan KDRT yang dilakukan AD (38) oknum ASN Lambar terhadap istrinya NMS (33).
“Kami sudah periksa 3 saksi, dari pihak korban. Yakni, 1 saksi pelapor dan 2 saksi petunjuk. Bahkan, korban NMS juga dimintai keterangan terkait peristiwa yang dialaminya,” jelas Puguh, Selasa (05/04/2022).
Ia mengatakan, ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepada ketiga saksi terkait dugaan KDRT yang dialami korban NMS.
“Rencananya, Kamis (07/04/2022) terduga pelaku yakni, AD akan kita lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Bahkan, BKPSDM tempat terduga pelaku bekerja akan kita mintai keterangan juga, dan setelah semua proses pemeriksaan selesai baru dapat kita simpulkan hasilnya,” ujar Puguh.
Ia juga menuturkan, saat ini proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan baik dari kepolisian dan proses administrastif dari pihak Inspektorat.
Menurutnya, setelah ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian kemudian dilanjutkan ke kejaksaan lalu ada putusan pengadilan, maka terduga pelaku bisa diberikan sanksi berupa pemberhentian.
“Ikuti proses hukum, dan proses administratif juga tetap berjalan. Kita berharap, permasalahan ini bisa segera diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lambar, Ahmad Hikami mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat terkait proses administratif AD, sebagai ASN.
“Kami sudah berkoordinasi, dengan pihak Inspektorat, dan kita dalam memberikan sanksi harus mempunyai dasar,” imbuhnya.
Hikami menambahkan, harus ada tembusan dari korban kepada BKPSDM terkait permasalahan dugaan KDRT tersebut, dan pihaknya sudah mempelajari serta berkoordinasi dengan Inspektorat yang berkewenagan melakukan pemeriksaan.
“Kita masih menunggu, hasil pemeriksaan dari.Inspektorat terhadap saksi, korban dan pelaku untuk menentukan sanksi apabila terbukti bersalah,” pungkasnya. (Riyan)






