LAMPUNG BARAT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, menggelar sidang lanjutan dugaan pembunuhan dalam karung terhadap korban Wagimin, yang dilakukan terdakwa AJ dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiawan, didampingi Norma Oktaria, dan Rofiatul Muna sebagai anggota majelis, dan Firma Hasmara sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Liwa Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Kamis (07/04/2022), JPU menghadirkan lima saksi yakni, Johan Akmal, Reza Permadi, Supriyanto, Sulastri, Riki dan 1 saksi ahli forensik dari RS Bayangkara Bandar Lampung, Andriyani.
Namun, pada saat memberikan keterangan tiga orang saksi mengundurkan diri memberikan keterangan, karena masih memiliki hubungan derajat dengan terdakwa AJ dan MH.
Dalam persidang tersebut, saksi ahli menjelaskan bahwa kematian korban selain ditemukan sejumlah luka-luka, yang diakibatkan oleh para terdakwa, juga mengalami kegagalan pernapasan.
Setelah proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, dan saksi ahli dilakukan, rencananya persidangan akan kembali dilanjutkan, Kamis (14/04/2022) mendatang, dengan agenda pemanggilan saksi lanjutan.
Sebelumnya, sudah dilakukan persidangan perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan secara virtual pada 31 Maret 2022 lalu.
Diketahui, sebelumnya pada 2 November 2021 lalu, ditemukan sosok mayat terbungkus dalam karung, yang ditemukan warga di curup kali Pahiton tepatnya di Pemangku 7 Mekar Jaya, Pekon (Desa) Atar Kuaw, Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lambar.
Dari hasil penyelidikan Tekab 308 Polres Lambar, bersama Unit Reskrim Polsek Sekincau berhasil mengungkap kasus tindak pidana perencanaan pembunuhan, dan pengroyokan terhadap korban Wagiman yang ditemukan tewas terbungkus di dalam karung.
Berdasarkan hasil pengembangan, terungkap tersangka sebanyak 10 orang, warga Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis. Sedangkan, motif pembunuhan karena dendam perselisihan yang sudah lama. (Riyan)






