LAMPUNG UTARA-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura), membekuk
komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas), spesialis mobil pikap.
Tersangka NI alias Cikwan (27), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Bangsaraja Kabupaten OKU Timur ini, melakukan Curas 2 unit mobil pikap
milik warga Kecamatan Bukit Kemuning dengan dua TKP yang berbeda.
Tersangka Cikwan, diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan ke arah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan pada Senin 4 April 2022.
“Polisi yang mengetahui, keberadaan tersangka langsung saat menuju Bandar Lampung, Selasa (05/04/2022). Saat sedang berada di warung Kampung Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, langsung melakukan penyergapan,” ujar Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail SIK saat menggelar konferensi pers, Kamis (07/04/2022).
Dikatakannya, dalam penyergapan, tersangka Cikwan melakukan perlawanan aktif, dengan menggunakan senpi, sehingga petugas terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur.
“Sedangkan, tersangka berinisial D, berhasil kabur ke areal perkebunan warga,” imbuhnya.
Ditambahkannya, selain tersangka juga diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver beserta lima butir amunisi aktif, senpi FN, satu buah kunci leter T beserta empat anak kuncinya, satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 BG 8705 JN (diduga nopol Palsu), satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 tanpa nomor polisi, dan satu jaket warna hitam.
“Tersangka Cikwan, akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Kurniawan. (Rudi)






