LAMPUNG BARAT-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AD, yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap istrinya NMS (33) tidak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar).
Kapolres Lambar, AKBP Hadi Saepul Rahman SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan mengatakan, oknum ASN berinisial AD tidak datang memenuhi panggilan penyidik Satreskrim, karena sedang menjalani pemeriksaan di Inspektorat.
“Sebenarnya, pemanggilan terhadap AD, kita jadwal hari ini. Namun, setelah komunikasi dengan AD, belum bisa hadir karena sedang memenuhi panggilan dan pemeriksaan Inspektorat Lambar,” jelas AKP M Ari Satriawan, Kamis (07/04/2022).
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap AD yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial NMS (33), akan dilakukan, Jumat (08/04/2022).
“Apabila besok, Jumat (08/04/2022), AD tidak hadir, dan tidak memberikan keterangan. Maka, akan dilakukan pemanggilan kedua, apabila tidak hadir juga akan dilakukan upaya paksa sesuai prosedur,” tukasnya.
Sementara itu, Inspektur Lambar Sudarto melalui Inspektur Pembantu (Irban) V, Puguh Sugandhi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AD, Rabu (06/04/2022), dan bukan, Kamis (07/04/2022).
“Terlapor AD, sudah kita mintai keterangan, Rabu (06/04/2022) bersama atasannya di instansi tempat bertugas. Dalam pemeriksaan, ada sekitar 20 pertanyaan yang kami ajukan,” jelas Puguh saat dihubungi via selulernya, Kamis (07/04/2022).
Ia mengatakan, semua pihak baik saksi, korban ataupun terlapor sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Kemudian, proses selanjutnya, akan melakukan evaluasi terhadap bukti-bukti, dan keterangan yang telah dikumpulkan pada saat pemeriksaan.
“Tim internal akan melakukan evaluasi, terhadap fakta, dan bukti-bukti pendukung berdasarkan keterangan dari hasi pemeriksaan masing-masing pihak. Mudah-mudahan, pekan depan
hasilnya sudah bisa disimpulkan, dan kita laporkan ke pimpinan,” tandasnya.(Riyan)






