DPO Curas di Way Kanan Berhasil Dibekuk Polisi

DAERAH, WAYKANAN447 Dilihat

WAY KANAN – Operasi Sikat Krakatau Tahun 2024, Polres Way Kanan Bekuk DPO Pelaku Curas Uang Angsuran PT. PNM Mekar

Adapun tersangka yang berhasil dibekuk, yakni inisial AM (20) berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Sedangkan korban, seorang wanita yang merupakan karyawan PT.PNM Mekar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, Rabu (08/05/2024).

Dijelaskan Kasatreskrim uang itu angsuran pinjaman dari beberapa nasabah PT. Pemodalan Nasional Madani (PNM) Mekar. sebesar 32.210.000 rupiah.

‘Kejadiannya di Jalan Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan,”jelasnya.

Korban Anas Tasiya selaku Karyawan PNM Mekar, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB mengendarai sepeda Motor jenis HONDA BEAT warna merah NO.POL BE 2916 AEV sehabis pulang dari Kampung Panca Negeri Kec Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Selesai menagih uang pinjaman dari beberapa nasabah PNM Mekar sebesar total 32.210.000 rupiah.

Selain itu, kata Kasatreskrim, korban membawa 1 (satu) Unit Handpone Samsung A13 warna hitam, dompet warna hijau tosca beserta isi uang pribadi sebesar 600,000ribu rupiah beserta kartu penting dimasukan kedalam tas warna hitam dan dibawa dengan cara digendong belakang.

Apabila ditotal kurang lebih mencapai 35.410.000 rupiah, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Dijelaskan Kasatreskrim, pelaku berjumlah tiga orang laki-laki, berada di arah belakang korban, ketika melewati tempat kejadian, mengendarai diduga sepeda motor matic tanpa Nopol, dengan berbocengan 3 (tiga) langsung menghadang korban.

Kemudian turun pelaku dua orang dan langsung menarik tas milik Anas sehingga putus talinya, lalu setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri dengan membawa tas milik korban.

Sementara itu, kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin sekitar pukul 04.00 Wib Tim Tekab 308 PRESISI Sat Reskrim.

Polres Way Kanan mendapatkan informasi keberadaan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan inisial AM yang berada di kediaman nenek tersangka di Pekon Sukajaya Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.

Atas informasi tersebut tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan melakukan mapping dan tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim Polres Way Kanan.

Kasat juga menghimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan.

“Selalu berhati-hati saat berkendara melintas di daerah sepi, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan,”pungkasnya.(*/yul) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *