Ternyata, Ini Alasan Bupati Sujadi Ajukan Dua Raperda

PRINGSEWU-Bupati Pringsewu, Sujadi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni, Penyertaan Modal BUMD, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Dua Raperda tersebut, disampaikan Bupati Sujadi saat rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Selasa (25/01/2022).

Bupati Sujadi mengatakan, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan UKM serta sebagai salah satu upaya menambah sumber PAD.

Menurutnya, BUMD dapat berperan strategis dalam pembangunan ekonomi daerah, dan memberikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat, dimana Kabupaten Pringsewu, memiliki potensi daerah yang cukup besar untuk dikelola dan dikembangkan.

Kemudian, lanjutnya, terkait Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, perizinan bangunan gedung menjadi salah satu regulasi yang berkaitan dengan salah satu indikator penentu yang harus dibenahi dalam UU Cipta Kerja, dengan mengubah beberapa ketentuan dalam UU No: 28/2002, tentang Bangunan Gedung. Perijinan bangunan gedung dengan momenklatur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam PP No: 16/2021, tentang Peraturan Pelaksaan UU No: 28/2002, tentang Bangunan Gedung.

Untuk itu, kata Sujadi, Pemkab Pringsewu memandang perlu dibuat regulasi yang bersifat mendukung pelaksanaannya, dimana Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan tertentu yang kewenanganya dimiliki oleh Pemda.

“Raperda ini, memberikan kesempatan bagi Pemkab untuk meningkatkan pelayanan perizinan bangunan gedung, serta membuka potensi PAD yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” tandasnya.

Untuk diketahui, rapat paripurna usulan dua Raperda yang dipimpin Ketua DPRD Suherman, selain dihadiri sejumlah anggota dewan juga kepala OPD, dan jajaran Forkopimda kabupaten setempat. (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *