TANGGAMUS-Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial MR (32), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya, adalah S (14) seorang pelajar SMP di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang merupakan adik iparnya sendiri warga Kecamatan Pugung.
Dari penangkapan tersebut, terungkap tersangka melakukan kejahatan tersebut, disertai ancaman pembunuhan terhadap korban sehingga korban tidak dapat melawan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka ditangkap setelah ayah korban yang sekaligus mertua tersangka melapor ke Polres Tanggamus pada 15 Januari 2022.
“Berdasarkan laporan tersebut, dan bukti permulaan yang cukup. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Senin (24/01/2022),” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi SIK, Selasa (25/01/2022).
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban yakni, Rabu (12/01/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, di gubuk perkebunan Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Peristiwa berawal ketika korban S, diajak oleh tersangka ke rumahnya di wilayah Kecamatan Talang Padang dengan alasan bahwa akan menukarkan motor.
“Setelah diajak ke rumah tersangka, korban diantarkan kembali ke rumahnya di kecamatan Pugung, tetapi ketika di perjalanan di daerah Pekon Talang Sepuh, tersangka membelokan motornya ke sebuah gubuk,” jelasnya.
Dilokasi itu, kata Iptu Ramon, korban diancam akan dibunuh, dan tersangka merudapaksa korban. Kemudian, korban diantarkan pulang dan saat diperjalanan korban diberi uang Rp1 juta, dan kembali mengancam jika bercerita ke orang lain akan dibunuh.
“Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya pada 17 Januari 2021 menceritakan kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.
Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka setelah dilakukan penyelidikan, dan tersangka berada di rumahnya. Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya oleh Tekab 308 Polres Tanggamus.
“Dari tersangka, turut diamankan barang bukti pakian saat digunakan melakukan kejahatan,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76 E. Jo82. UU RI No. 27 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 , tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Dicky)






