TULANGBAWANG BARAT-Sejumlah wartawan di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang akan meliput Lomba Biliar Fun Game Biliar Eight Ball Piala Bupati Cup HUT ke-13 Kabupaten Tubaba mengaku kecewa.
Pasalnya, sejumlah media yang hendak melakukan peliputan diduga tidak diperkenankan masuk oleh Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI) Kabupaten Tubaba.
“Media tidak boleh masuk ke dalam, ini hanya acara internal saja. Kami, hanya melaksanakan perintah. Tadi ada media yang coba masuk terus ditegur sama ajudan Sekda, makanya lagi diproses di depan,” jelas salah satu Satpol PP Tubaba sembari mengusir awak media agar keluar dari kegiatan lomba Billiard.
Terkait dugaan larangan tersebut, Ketua KONI Kabupaten Tubaba, Kodari membantah adanya larangan wartawan untuk meliput Lomba Billiard Piala Bupati Cup tersebut.
“Bukan tidak bisa masuk, ini semua kegiatan kita selenggaran dalam rangka HUT ke-13 Kabupaten Tubaba. Untuk lomba billiard, diselenggarakan mulai dari pemda ke masyarakat. Jadi, bukan teman-teman semua tidak bisa meliput, nanti saya konfirmasi dengan pak Marwazi selaku ketua penyelenggaranya,” jelas Kodari.
Terpisah, Ketua PWI Kabupaten Tubaba Edi Zulkarnain saat di mintai tanggapanya mengatakan, tindakan Ketua KONI merupakan pelanggaran terhadap jaminan kemerdekaan pers dalam UU No: 40/1999.
“Ketua KONI melarang wartawan meliput kegiatan lomba billiard di Rumdis Sekda Tubaba, apa alasanya?Sementara, kegiatan tersebut dalam rangkaian HUT Kabupaten Tubaba. Apa yang salah dengan kehadiran teman-teman media disana,” ujar Edi Zulkarnain, Selasa (22/03/2022).
Dikatakannya, kita semua mengetahui UU Pers menjamin hak wartawan untuk melakukan liputan, dengan bebas tanpa ada intimidasi dan pembatasan dari pihak mana saja selama wartawan tersebut melakukan peliputan dalam koridor yang benar.
Edi menjelaskan, dalam UU No: 40/1999, tertulis aturan tentang pers termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Kemudian, lanjutnya, diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1).
“Setiap orang yang secara melawan hukum, dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tandasnya. (Holidin/*)












