PESISIR BARAT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat, melakukan rapat koordinasi (Rakor) pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu.
Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Kodrat mengatakan, BDP Pemilu serentak tahun 2024, yang tersimpan di Bawaslu akan diatur secara detail pengelolaannya.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan penjelasan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No: 19/2018, tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu.
“Sesuai Perbawaslu, kami telah membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP), yang menjadi unit khusus untuk mengelola BDP. Ini dilakukan, berdasarkan evaluasi Pemilu sebelumnya yang belum optimal,” jelas Kodrat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesibar, Senin (28/03/2022).
Ia berharap, dengan adanya rapat pengelolaan BDP Pemilu, dapat memaksimalkan kinerja Bawaslu. Karena, jika penyimpanan BDP tidak dikelola dengan baik, akan memiliki banyak dampak yang negatif.
“Salah satunya, terjadi kelalaian dan hilang. Maka, BDP tersebut akan ada konsekuensi hukum bagi Pengawas Pemilu, dan tentunya tidak kami inginkan,” tukasnya.
Sementara itu, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Lampung, Erwin Prima Rinaldo menyatakan, peran Sekretariat Bawaslu dalam pengelolaan BDP Pemilu, dan Pemilihan serentak tahun 2024, harus memiliki kapasitas dan fasilitas yang cukup baik.
“Bawaslu Pesibar, wajib menyediakan fasilitas yang mendukung kerja Unit Pengelola BDP, dimulai dari pencatatan barang bukti hingga pemusnahannya sehingga teradministrasi dengan baik,” jelas Erwin. (Nova)









