PESISIR BARAT-Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Agus Istiqlal menyatakan, rekomendasi, dan catatan DPRD adalah bentuk dari pelaksanaan Pasal 20 PP No: 13/2019.
Penegasan itu, disampaikan Bupati Agus Istiqlal saat mengikuti rapat paripurna DPRD Pesibar tentang penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2022, Rabu 06/04/2022).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nazrul Arif, Bupati Agus Istiqlal bersama Wakil Bupati (Wabup) A Zulqoini Syarif mengikuti secara virtual meeting, dan dihadiri Plt Sekdakab Jalaludin, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Zukri, Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Jon Edwar, Kepala BPKAD Kasmir, Kepala Balitbangda Syaipullah, Kadis Pariwisata I Nyoman Setiawan, Kabag Hukum Edwin Kastolani Burtha, dan Kabag Protokol Suryadi.
Sedangkan, Ketua DPRD Nazrul Arif dan anggota dewan mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Pesibar.
Bupati Agus Istiqlal menyatakan, rapat paripurna LKPJ kepala daerah tahun 2021, yang digelar DPRD merupakan bentuk perwujudan, check and ballance yang saling bersinergi, dan melengkapi antara bupati sebagai wakil dari pemerintah daerah, dengan DPRD sebagai representasi rakyat.
Menurutnya, rekomendasi atau catatan DPRD diarahkan untuk peningkatan kinerja pembangunan daerah, dan diharapkan dapat segera dilaksanakan pada tahun 2022.
Agus menyatakan, beberapa rekomendasi dan catatan dari DPRD yang perlu mendapatkan perhatian khusus Pemkab Pesibar yaitu, optimalisasi peningkatan pendapatan daerah. Khususnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan kewenangan, dan optimalisasi penyerapan anggaran belanja daerah.
Kemudian, imbuhnya, optimalisasi penganggaran pembiayaan daerah yang terukur, optimalisasi pencapaian target- target kinerja daerah, optimalisasi proses perencanaan, penganggaran dan penata usahaan keuangan daerah, dan penyempurnaan kualitas penyampaian dokumen LKPJ.
“Rekomendasi, dan catatan DPRD ini,
merupakan bentuk dari pelaksanaan Pasal 20 PP No: 13/2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tandasnya. (Nova)












