Polres Lampura Amankan Tiga Warga Bandar Lampung

DAERAH, HUKUM, MESUJI402 Dilihat

LAMPUNG UTARA-Jajaran Polres Lampung Utara mengamankan tiga warga Kota Bandar Lampung, yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Tiga warga Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat Kota Bandar Lampung tersebut, berinisial YAP (31), AAY (27), dan WYD (37).

Ditangkapnya tiga warga Bandar Lampung tersebut, pada saat petugas Polres Lampung Utara (Lampura), menggelar razia dan pemeriksaan vaksin kepada para pemudik di Terminal Induk Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Senin (25/04/2022).

Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail SIK yang memimpin langsung razia pemeriksaan vaksin pemudik tersebut, membenarkan telah mengamankan tiga orang terduga pelaku berikut barang buktinya

AKBP Kurniawan mengatkan, terduga pelaku terjaring saat pihaknya melaksanakan razia vaksin kepada para pemudik di terminal induk Kecamatan Abung Selatan

“Para pelaku menggunakan mobil rental minibus Daihatsu Sigra BE 1686 YK, dari Bandar Lampung menuju Pasar Sentral Kotabumi untuk pekerjaan pemasangan spanduk,” ujarnya.

Kemudian, kata Kapolres, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan ditemukan barang bukti yakni, 1 pirek kaca bekas pakai sabu, 2 plastik klip bekas pakai, 2 sedotan plastik/pipet, 2 centong terbuat dari pipet, 1 pipet plastik yang dibengkokan, 1 potongan pipet plastik, 1 gulungan timah rokok, 1 tutup botol warna hijau yang telah dilubangi, 1 korek api gas, 1 kotak rokok Surya 12 dan sekaligus 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BE 1686 YK berikut kunci dan STNK.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampura untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan,” tukasnya.

AKBP Kurniawan mengimbau kepada para pemudik, untuk kenyamanan berkumpul bersama keluarga, bagi yang belum di vaksin agar segera melakukan vaksinasi. (Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *