KPK Tetapkan Lampung Daerah Percontohan PAK

BANDAR LAMPUNG-Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bersama bupati/walikota menandatangani pakta integritas barang milik daerah, serta Deklaris Pendidikan Anti Korupsi (PAK) tahun 2022, di Mahan Agung, Selasa (26/04/2022).

Gubernur Arinal mengharapkan, kegiatan Pencegahan Korupsi Terintegrasi tahu 2022, dapat menyatukan langkah dalam upaya mewujudkan clean dan good governance, dan menjadi media fasilitasi yang mampu memberikan masukan penting terkait desain aksi Program Pencegahan Korupsi di Provinsi Lampung.

Menurutnya, untuk menjaga sinergi pencegahan korupsi, Pemprov Lampung telah melaksanakan berbagai aktivitas yang bekerjasama dengan berbagai pihak.

“Korupsi, merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus di cegah dan diberantas,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Dikmas KPK, Wawan Wardiana menjelaskan, penandatanganan pakta integritas itu diharapkan dapat implementasikan. Khususnya, pendidikan anti korupsi ini di sekolah-sekolah.

“KPK menetapkan, Lampung sebagai Daerah Percontohan Pendidikan Anti Korupsi bagi daerah lainnya di Indonesia,” tegasnya. 

Sementara, Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan memaparkan, tugas dan fungsi KPK sesuai dangan UU No: 19/2019 yakni, pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, eksekusi.

“Strategi Pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan, yakni pendidikan masyarakat sebagai core business KPK disamping pencegahan dan penindakan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, agar aset milik pemerintah daerah bisa diamankan, sehingga tidak hilang atau dikuasai.

Yudhiawan menambahkan, KPK mengapresiasi pelaporan LHKPN Pemprov Lampung yang sudah mencapai 100 persen, dan MCP tahun 2021 senilai 91,79 persen diatas rata-rata nasional, dan masuk dalam zona hijau atau diatas 75 persen. (Jay/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *