LAMPUNG BARAT-Bupati Lampung Barat (Lambar), Parosil Mabsus melakukan penandatanganan fakta integritas penyerahan hak milik negara, setelah tidak menjabat sebagai kepala daerah.
Hal itu dilakukannya, saat menghadiri
Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama KPK RI yang digelar Pemprov Lampung di Mahan Agung, Selasa (26/04/2022).
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, pihaknya menyambut baik program pemberantasan korupsi terintegrasi yang digagas oleh KPK di Provinsi Lampung.
“Program yang diinisiasi oleh KPK sejak tahun 2018 ini berjalan dengan baik, baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat kabupaten kota, dan kedepannya akan kita tingkatkan lagi, karena manfaatnya nyata dan sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Arinal juga menekankan pencegahan korupsi tidak boleh hanya sebatas slogan saja, melainkan harus ada langkah nyata dari semua pihak, dan untuk mewujudkan komitmen tersebut harus dimulai dari tingkat pimpinan sebagi contoh dan diikuti jajaran di bawahnya.
“Saya juga mengingatkan seluruh jajaran perangkat daerah yang ada di Provinsi Lampung khususnya Bupati dan Walikota agar dapat menjalankan tugas dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang sesuai dengan perundang-undangan, agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari agar diujung tidak bermasalah, diawal harus benar,” tegasnya.
Diketahui kegiatan tersebut, diikuti oleh Bupati/Walikota se-Lampung, Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantiro, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Yudhiawan, dan Plt Deputi Bidang Dikmas KPK, Wawan Wardiana. (Riyan)






