LAMPUNG UTARA-Jajaran Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), ditempat berbeda.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail SIK membenarkan telah mengamankan dua pelaku Curat.
“Pertama petugas gabungan Tekab 308, dan Polsek Kotabumi Utara mengamankan AW (39), warga Muara Jaya Kotabumi saat berada di pinggir jalan Penitis,” kata Rendi, Rabu (25/05/2022).
Lanjut Kasat, pelaku AW diamankan karrlena terlibat kasus Curat di rumah korban Agus di Desa Madukoro bersama pelaku S yang telah diamankan sebelumnya.
Kemudian dihari yang sama petugas dari Polsek Kotabumi Kota juga berhasil mengamankan R pelaku Curat lainnya.
Pelaku R diamankan saat berada di rumahnya setelah aksi Curatnya terekam melalui CCTV yang ada di rumah korban Mulyono Sindang Sari.
“Kedua pelaku saat ini, sudah diamankan di Polres Lampura guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” papar Kasat Reskrim. (Rudi)








