LAMPUNG BARAT-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar), resmi menahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AD (38), yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya NMS (33).
Tersangka AD, resmi ditahan berdasarkan surat perintah penahanan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Polres Lambar.
Kapolres Lambar, AKBP Hadi Saepul Rahman SIK melalui Kanit lV PPA Satreskrim Ipda Wahyu Fajar Dinata mendampingi Kasat Reskrim, AKP M Ari Satriawan mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka AD dilakukan kurang lebih selama 1 jam.
Dikatakannya, tersangka AD didampingi keluarga datang memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lambar sekira pukul 15:00 WIB.
“Sebanyak 22 pertanyaan, kita ajukan terhadap tersangka AD, terkait kasus KDRT yang telah dilakukan terhadap istrinya. Saat pemeriksaan, tersangka AD kooperatif mengikuti, dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lambar,” ujar wahyu, Selasa (31/05/2022).
Ia mengatakan, tersangka AD akan ditahan selama 20 hari kedepan, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Jika proses penyidikan belum selesai, maka penahanan diperpanjang selama 40 hari. Dan, disiapkan berkasnya untuk di limpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.
Sementara itu, tersangka AD saat dimintai keterangan mengatakan, pihaknya menghormati dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
“Saya serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum, dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku,” tutupnya.
Terpisah, Kuasa Hukum korban Zeflin Erizal memberikan apresiasi kinerja penyidik PPA Polres Lambar, atas kinerjanya dalam mengusut tuntas perkara KDRT yang dilakukan oknum ASN Lambar, sampai dilakukan penahanan.
“Ini menjadi pelajaran berharga, baik bagi tersangka maupun masyarakat umum. Bahwa KDRT itu, ada undang-undang yang mengatur merupakan lex spesialis (undang-undang khusus),” pungkasnya. (Riyan)












