Polsek Sungkai Jaya Bekuk Tersangka Curanmor

LAMPUNG UTARA-Unit Reskrim Polsek Sungkai Jaya, Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan seorang pria berinisial RB (40) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor merk Suzuki Fu, dan handphone, Senin (06/06/2022).

Tersangka RB, diamankan petugas di rumahnya di Kelurahan Rejosari Kotabumi, Kabupaten Lampura bersama barang bukti 1 unit handphone.

Kapolsek Sungkai Jaya, Iptu Winardi mewakili Kapolres Lampura membenarkan telah mengamankan tersangka RB sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/45/V/B/2022/Polda Lpg/Polres LU/Sektor Sk.Jaya an.korban/pelapor Sukardi.

Dikatakan oleh Kapolsek, peristiwa yang dialami korban terjadi di rumahnya di Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampura, Jumat (27/05/2022).

“Saat itu, korban tengah istirahat tidur, dan tersangka RB masuk melalui jendela rumah. Dan, mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor merk Suzuki Fu, dan 1 unit handphone dengan kerugian ditaksir Rp10 juta, dan korban melaporkannya ke Polsek Sukai Jaya.

Selanjutnya, kata Kapolsek, atas laporan korban petugas menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, Senin (06/06/2022).

“Tersangka RB, berhasil ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti 1 unit handphone,” jelas Iptu Winardi, Senin (06/06/2022).

Ditambahkanya, saat ini tersangka RB bersama barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Lampura guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *