LAMPUNG BARAT-Satnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan dua terduga penyalahguna narkoba berinisial AP (25), dan RH (38) di Pekon Kegeringan, Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lambar, Selasa (28/06/2022).
Kasat Narkoba Polres Lambar, Iptu Juherdi mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho SIK menjelaskan, Sabtu ( 27/06/2022) sekira pukul 13.00 WIB anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang membawa atau memiliki narkotika.
“Selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, sekira jam 17.00 WIB petugas berhasil mengamankan satu orang berinisial AP (25) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, berupa 1 buah bungkusan kertas yang dilapisi Lakban berwarna coklat yang didalamnya berisi narkotika jenis Ganja, dan 1 buah kotak rokok merk sampoerna mild yang didalamnya terdapat 2 lintingan narkotika jenis ganja.
“Menurut keterangan pelaku AP, mendapatkan Ganja dari RH (38) selanjutnya kami melakukan pengembangan dan sekira pukul 19.00 WIBdi Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) berhasil mengamankan RH, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bendel kertas papir Merk Mars brand,” jelas Kasat.
Ditambahkannya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lambar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Riyan)






