BANDAR LAMPUNG-Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengajak pemerintah daerah untuk berperan aktif melakukan pendataan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Karena, kata Gubernur Arinal, masih ada potensi KIK asal Lampung, yang belum didaftarkan dan dicatat kedalam pusat data KIK Nasional.
Hal itu, disampaikan Gubernur Arinal saat menghadiri penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual (SKI) di Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa (19/07/2022).
Ia mengatakan, Lampung merupakan salah satu provinsi di pulau Sumatera yang memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang begitu melimpah, dan menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar internasional.
Menurutnya, selain kekayaan SDA yang melimpah, Lampung juga memiliki kekayaan ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, sehingga keragaman budaya tersebut merupakan salah satu potensi KIK untuk mendorong perekonomian Provinsi Lampung.
“Saat ini, baru terdapat 20 potensi KIK yang ada didalam database. Dan, baru ada 11 yang telah diterbitkan surat pencatatannya baik Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), maupun Pengetahuan Tradisional,” ujarnya.
Arinal mengatakan, Provinsi Lampung juga memiliki indikasi geografis yang telah terdaftar yaitu, kopi robusta dan lada hitam. Sedangkan, yang dalam proses permohonan pendaftaran indikasi geografis adalah Manggis Saburai Tanggamus, dan Damar Mata Kucing Pesisir Barat.
“Pencatatan KIK menjadi penting, karena dapat melindungi hak dan sebagai penentu masyarakat adat, pemilik atau yang memiliki hak ekonomi dan moral atas KIK yang tidak dapat dilepaskan, dari ruang lingkup wilayah geografis penyebarannya,” tukasnya.
Ditambahkan Arinal, perlindungan dan pengembangan potensi kekayaan intelektual dapat meningkatkan daya saing produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong perekonomian daerah yakni, melalui kontribusi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta kekuatan sosial masyarakat. (Bud/*)










