Pelaksanaan DAK Sanitasi Lambar Diduga Sarat Penyimpangan

DAERAH, LAMPUNG BARAT635 Dilihat

LAMPUNG BARAT  – Terkait pemberitaan di Surat Kabar Harian (SKH) Inisiator dan online Inisiator.id, Senin (09/01/2023) lalu yang menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Tahun Anggaran 2022.

Dalam proses pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk menyediakan prasarana penyehatan lingkungan permukiman berbasis masyarakat tersebut dibeberapa lokasi juga di temukan penyimpangan.

Hasil penelusuran lanjutan wartawan Inisiator kesejumlah pekon (Desa) penerima kegiatan DAK sanitasi tersebut, ditemukan hasil pekerjaan sanitasi skala individual berupa septic tank konvensional tanpa menggunakan bio septic tank, dan juga diperoleh informasi pengeluaran diluar RAB berupa pajak serta pengondisian dalam proses pengadaan barang yang semestinya telah menjadi bagian dari tugas Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

“Kami hanya mengikuti petunjuk tenaga fasilitator lapangan, yang pasti kami sudah bayar tabung bio septic dan pipa yang orange melalui TFL, bukan hanya berupa barang pajak pun sudah kami bayar, ” ujar salah satu ketua KSM yang enggan disebutkan namanya.

Sumber ini juga mengaku tidak mendapat kesempatan untuk melakukan negosiasi dan tidak mampu untuk menolak harga barang dan nilai pajak yang telah ditentukan oleh TFL kepada KSM.

“Dalam tiga termin pencairan kami ditunggu didepan Bank lalu dibawa ke mess, disanalah tempat kami (KSM) membayar barang dan pajak dalam jumlah yang telah ditentukan, kami tidak bisa menolak atau menawar harga dan nilai yang sudah menjadi ketentuan, ” terangnya.

Secara rinci Ketua KSM DAK Sanitasi ini juga menjelaskan harga barang dan nilai pajak yang telah dibayarnya melalui TFL. “Belanja barang yang kami bayar melalui TFL berupa tabung septic tank seharga Rp. 3,6 juta/unit, pipa warna orange 4″ panjang 6 meter seharga Rp. 680 ribu/batang dan pembayaran pajak senilai 11,5 % dari nilai kontrak, ” ungkapnya dan dipertegas salah satu Peratin (Kepala Desa) yang juga enggan disebutkan namanya.

“Kalau harus memberikan kesaksian saya siap apa adanya, asal jangan ditulis nama saya dalam berita tersebut, ini sebagai bentuk etika dengan teman-teman dipekon lain yang menerima kegiatan sanitasi tersebut, “tegas peratin.

Saat akan menkonfimasi terkait hal tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lambar selaku pengguna anggaran dan penanggung jawab kegiatan tersebut dalam hal ini Kepala Dinas PUPR, Ansari, Rabu (11/01/2023) sedang tidak ada diruang kerjanya.

Dan hanya ditemui Kabid Cipta karya Dinas PUPR, Alek Wijaya ST. Saat dikonfirmasi terkait ada dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut, Alek mengaku belum bisa memberi tanggapan, karena harus meminta petunjuk kepada Kadis dan koordinasi dengan Kasi Penyehatan Lingkungan dengan alasan dirinya baru menduduki jabatan tersebut.

“Sebelumnya saya mohon maaf, jika saat ini belum dapat memberikan jawaban, karena saya baru menjadi Kabid CK dan saya yakin kawan-kawan juga mengetahui waktunya kapan saya dilantik, namun secepatnya saya akan minta petunjuk dari kadis selaku pimpinan dan koordinasi dengan Kasi yang menangani kegiatan DAK sanitasi ini, karena saat saya menjadi Kabid CK, baik secara tekhnis maupun pelaporan semua telah selesai dan baik-baik saja, ” jelas Alek Wijaya. (Satoris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *