METRO – Aparat Kepolisian Sektor Metro Barat menjaring seorang pemuda asal Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur dalam operasi Cempaka. Pemuda tersebut diringkus saat sendang asyik kongkow-kongkow membawa Sajam di Traffic Light, Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.
Kapolsek Metro Barat IPTU Amirul Hasan mengungkapkan, pemuda yang diamankan tersebut ialah Lutfi alias Epen (24) warga Dusun VI, RT 019 RW 009 Kelurahan Kibang, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.
“Tersangka ini kami amankan pada tanggal 19 Maret 2023 sekira jam 03.10 WIB saat petugas sedang patroli menggunakan mobil patroli dari jalan Yos Sudarso dan ke jalan Jendral Sudirman. Lalu sesampainya di pertigaan lampu merah Ganjar Agung, tim patroli melihat sekumpulan pemuda di pinggir bahu jalan,” terangnya, Senin (20/3/2023).
“Kemudian oleh anggota di dekati sambil di sapa sedang apa, saat anggota turun dari mobil ada salah satu pemuda mencoba menghindar dari anggota yang bertugas. lalu karena curiga, anggota mendekati dan menggeledah pemuda itu,” imbuhnya.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sebilah senjata tajam (Sajam) yang ditemukan didalam pakaian pemuda tersebut dan diselipkan ke pinggang pelaku.
“Saat di geledah oleh anggota di bagian badan dan di bagian perut depan sebelah kiri tepatnya dibalik celana terselip satu bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi,” terangnya.
“Sajam itu bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 9,5 centimeter dengan sarung terbuat dari kayu yang dilapisi atau dililit lakban warna hitam, kemudian tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Metro Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap hal-hal mencurigakan yang ditemukan dilingkungan masyarakat.
”Kami Polres Metro beserta jajaran akan menindak tegas pelaku kriminalitas dalam bentuk apapun dan kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban kriminalitas ke Polsek terdekat atau bisa juga menghubungi layanan 110 milik Kepolisian,” tandasnya.
Kini Lutfi alias Epen (24) pemuda asal Metro Kibang yang telah menjadi tersangka tersebut diamankan di Mapolsek Metro Barat. Ia terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (sgt)






